Selasa, 04 Mei 2010

Daftar Obat Halal: Ditunggu Umat

Pengantar

Selama ini, produk halal hanya tertuju pada produk pangan. Padahal selain pangan, masih ada produk kosmetika dan obat-obatan. Memang masalah halal mulai membidik produk obat-obatan. Namun sampai sekarang belum ada obat yang diberi label halal, padahal obat dan bahan obat terus saja dikonsumsi orang. Secara hukum Islam, saat ini produk tersebut ditunggu daftarnya dan memenuhi syarat halal.

Lembaga yang Seharusnya Bertanggung Jawab dan Proaktif

BPOM RI


Badan resmi pemerintah adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini seharusnya menjadi garda terdepan buat kita kaum Muslimin. Namun, badan ini tidak pernah ada dalam kamus halal dan haram, walaupun badan ini bertugas mengawasi masalah obat dan makanan. Kita hanya tahu bahwa badan ini hanya meributkan obat yang “berbahaya” bila di konsumsi manusia, bukan kehalalannya.

YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memang mengawasi dan mengawal kepentingan konsumen. Tetapi lembaga ini lebih menyibukkan diri dalam masalah advokasi (perjuangan hokum) bagi warga Negara Indonesia. Terkadang, lembaga ini ingin muncul dengan tujuan popularitas semata.

Pirac, LPPOM-MUI, YLK Jakarta, dan Lain-lain

Lembaga-lembaga bisa difungsikan untuk membela kepentingan kaum Muslimin dalam menelusuri produk-produk halal untuk makanan, kosmetika dan obat-obatan. Namun, secara sinergi, semua lembaga ini bahu membahu dan harus memiliki kebijakan dan perangkat aktifitas untuk aksinya, yang antara lain:

1) Ada organisasi yang mempunyai komitmen demi kepentingan umat secara luas.
2) Ada motor penggerak organisasi yang memadai.
3) Ada laboratorium sendiri atau berafiliasi dengan badan perguruan tinggi.

Agenda Aksi pada Obat-obatan

Namun kali, marilah kita longok agenda apa yang bisa diperbuat oleh badan, lembaga dan yayasan di atas pada produk obat-obatan. Sebab, selama ini umat hanya ikut dihebohkan dengan produk makanan, sedikit kosmetika saja.

Umat Islam kini menunggu adanya info obat-obatan halal yang aman secara fisik dan halal dari segi hokum Islamnya. Di bawah ini, ada agenda yang sedang ditunggu umat untuk produk obat-obatan, antara lain:

1) Gelatin babi untuk bahan baku cangkang kapsul atau penyalut obat tablet.
2) Alkohol sebagai pelarut obat batuk.
3) Ginjal kera, sel kanker manusia, serum darah sapi yang sembelihannya tidak Islami.
4) Ekstrak enzim dan pankreas babi untuk pembuatan jenis vaksin dan injeksi insulin.
4) Janin manusia pada pembuatan vaksin cacar air, Hep. A, MMR dan MRC-5 dan WI-38.
5) Jamu dari Bahan hewan (jeroan ayam, empedu kambing) tanpa disembelih secara halal.
6) Jamu yang diracik menggunakan anggur obat (yang masuk kategori khamr).
7) Laktosa, gelatin, asam lemak semisal stearat, oleat, palmitat (tidak halal).

Penutup

Ketika ide mendirikan LPPOM-MUI oleh Prof. Soepan Koesoemamihardja pada tahun 1984, beliau mengungkapkan bahwa lembaga tersebut harus aktif dan proaktif, menjemput bola dengan cara menelusuri produk-produk yang dilepaskan ke tengah-tengah masyarakat. Lalu sampel yang diambil itu diteliti keamanan dan kehalalannya di laboratorium milik sendiri atau nebeng di Perguruan Tinggi

Independensi lembaga harus dijaga dan harus berani untuk mengumumkan hasil temuannya kepada masyarakat. Selain itu, sertifikasi halal bisa jadi menjadi penggalangan dana bagi kelangsungan badan tersebut.

Masyarakat sebenarnya banyak berharap pada aksi LPPOM-MUI agar ada rasa aman di tengah-tengah umat. Selamat bekerja dan berkarya. Umat Islam menunggu hasilnya, khususnya untuk produk obat-obatan..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar