Senin, 21 Desember 2009

Tahun Penanggalan Hijriyah

Pengantar

Tulisan ini sedianya ingin diposting tanggal 1 Muharam 1431 Hijriyah. Tulisannya sudah jadi dan siap diposting. Namun tertunda, karena harus menghadiri ijab qobul akad nikah adik yang ada di Cilangkap. Sabtu, tulisan itu dibaca lagi. Lantas diperbaiki sana sini. Akhirnya jadilah tulisan. Semoga kita punya gambaran awal tentang bagaimana munculnya ide penanggalan Islam itu. Semoga ada manfaatnya.

Berawal dari Surat dari Kuffah

Pada tangga 6 bulan Agustus 610M, Rasulullah Muhammad SAW dilantik menjadi Rasul. Tanggal 28 Juni 623 M, beliau Hijrah dari kota Mekkah ke kota Madinah. Tanggal 9 Juni 633 Masehi Rasulullah wafat. Sepeninggal Rasulullah, Kepala Negara dipegang shahabat Abu Bakar Shiddiq r.a. selama 2 tahun. Tahun 635 M setelah Shahabat Abubakar wafat, Kepala Negara diganti oleh Shahabat Umar bin Khattab selama 10 tahun.

Rasulullah SAW menjabat sebagai Rasul selama 13 tahun. Menjadi Rasul dan Kepala Negara di Madinah selama 10 tahun. Shahabat Abu Bakar Shiddiq r.a. menjadi kepala Negara di Madinah selama 2 tahun. Shahabat Umar Bin Khatthab r.a. menjadi kepala Negara di Madinah selama 10 tahun. Waktu shahabat Umar bin Khatthab menjadi kepala Negara di Madinah, banyak negara yang bergabung dengan Negara Madinah seperti:

Mesir
Irak (Mesopotamia)
Yaman
Bahrain
Persia, Iran
Palestina
Syiria
Turki

Sebelum Negara-negara seperti Syiria, Turki, Mesir dan Palestina masuk wilayah Medinah, wilayah seluas itu dikuasai oleh Negara Rumawi yang Kristen. Sementara Negara Negara seperti Kuffah, Baghdad, Basrah di Irak, masuk wilayah Negara Persia.

Shahabat Umar bin Khatthab Ra menjadi kepala Negara Madinah selama 10 tahun, beberapa Negara tersebut bergabung dengan pemerintahan Islam yang berpusat di Madinatul Munawaroh. Beliau mengangkat beberapa Gubernur, antara lain:

Shahabat Muawiyyah menjadi Gubernur di Syiria, termasuk wilayahnya adalah Yordania.
Shahabat Amru bin Ash diangkat menjadi Gubernur Mesir.
Shahabat Musa Al As’ari diangkat menjadi Gubernur Kuffah.
Shahabat Mu’adz bin Jabal diangkat menjadi Gubernur Yaman.
Shahabat Abu Hurairah diangkat menjadi Gubernur Bahrain.

Ibu Kota Negara sebagai pusat kendali pemerintahan dipegang seorang Kepala Negara yang disebut Amirul Mukminin (Khalifah), ada di Madinah di bawah pimpinan Shahabat Umar Bin Khatthab. Tahun kelima Umar bin khatthab Ra menjabat Kepala Negara, beliau mendapat surat dari Shohabat Musa Al As’ari yang menjabat Gubernur di Kuffah. Isi suratnya adalah:

“Ini surat dari gubernur Kuffah, Musa Al As’ari, ditujukan kepada Kepala Negara Umar bin Khatthab. Telah sampai kepadaku dari Amirul Mukminin beberapa surat. Namun semua surat itu tidak bertanggal”.

Begitu bunyi surat dari Gubernur Kuffah kepada Khalifah Umar Ra. Kemudian beliau mengumpulkan para tokoh dan shahabat-shahabat yang ada di Madinah untuk dimusyawarahkan perihal penanggalan Islam. Ada keinginan dari Khalifah Umar Ra membuat Tarikh atau kalender Islam. Dalam musyawarah itu muncul bermacam perbedaan pendapat, antara lain:

Tarikh Islam dimulai dari tahun kelahiran Nabi Muhammad Saw.
Kalender Islam dimulai dari Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Rasul.
Kalender Islam dimulai dari Rasulullah diisro’mi’rajkan .
Kalender Islam dimulai dari wafatnya Nabi Muhammad Saw.
Kalender Islam mulai dari Hijriyah Nabi Saw (ini pendapat Ali Ra).

Suara bulat musyawarah yang dipimpin oleh Amirul Mukminin Umar Bin Khatthab memutuskan memilih awal yang dijadikan kalender Islam adalah dimulai dari tahun Hijriyahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Kemudian kalender Islam tersebut dinamakan Tahun Hijriyah. Selain mengingatkan juga bergantinya suasana pemerintahan dari kekuasaan syirik yang ada di Makkah menjadi pemerintahan Islam yang penuh berkah.

Dimulailah Tahun Hijriyah itu berlangsung mulai dari Khalifah Umar bin Khatthab Ra, mulai tahun kelima beliau menjabat Kepala Negara. Sebelum itu belum ada penanggalan Islam, baik masa Rasulullah Saw hidup maupun jaman shahabat Abubakar. Tahun Hijriyah mulai diberlakukan bertepatan dengan tahun 640M. Setelah tahun Hijriyah berjalan 5 tahun, Shahabat Umar Bin Khatthab wafat.

Penutup

Surat dari Shahabat Musa Al As’ari, Gubernur Kuffah, menjadi pencetus munculnya penanggalan Tahun Hijriyah. Pada waktu itu Kuffah masuk wilayah Negara Madinah. Sekarang Kuffah menjadi wilayah Negara Irak. Mesir sekarang menjadi Negara sendiri, Yordania sekarang berdiri sendiri. Turki jadi Negara sendiri. Palestina jadi Negara sendiri, Persia menjadi Negara Iran. Yaman, Syiria, Bahrain, Emirat Arab, Quwait, Qatar dan beberapa negara kabilah lainnya kini menjadi Negara sendiri-sendiri.

Dulu semua Negara itu berada di bawah kendali pemerintahan Sayyidina Umar bin Khattab. Padahal waktu itu umat Islam masih bisa menaungi negeri-negeri yang sangat luas. Saat ini umat Islam tidak ada lagi yang dapat melindungi mereka, menjaga harta dan jiwa mereka, tidak ada lagi yang mampu melindungi harkat dan marwah mereka.

Umat Islam saat ini telah menjadi buih yang diombang ambing oleh gelombang laut. Jumlah mereka banyak, tetapi tidak pernah diperhitungkan keberadaannya. Sudah saatnya umat ini kembali kepada pangkuan Kekhilafahan dan menjalankan semua sendi kehidupannya dengan berpedoman kepada Syariat Islam.

----------------------------------------------------------------------------
Sumber:
Kitab Tarikh Umam wal Muluk, oleh Muhammad bin Jarrir At Thobari (Tarikh Ath Thobari).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar