Rabu, 20 Januari 2010

Tidur tanpa Celana Dalam

(Yang Ringat-ringan saja tapi Serius)



Tidurlah Anda tanpa mengenakan celana dalam. Salah satu alasan adalah dalam rangka menjaga suhu testis (lekai-laki) agar terjaga kesuburannya, atau mengurangi kelembaban sekitar alat reproduksi (wanita). Kelembaban memudahkan berkembangnya bibit penyebab penyakit (kuman dan jamur). Kelembaban tidak aman dari segi kesehatan saluran reproduksi bagi wanita, karena saluran kencing dan saluran reproduksi wanita lebih pendek dibandingkan dengan laki-laki. Selain itu, saluran reproduksi perempuan lebih njelimet alias super rumit.

Tetapi ada “sedikit” aturan sunnah Nabi Saw yang perlu diketahui terkait dengan masalah percelanaan ini, karena salah-salah dapat mendatangkan “bahaya”, terutama bagi wanita yang posisi tidurnya dapat mengundang syahwat lelaki yang melihatnya, entah itu saudara sendiri atau bahkan orang terdekat. Kalau yang tertarik suami sendiri, ya ndak masalah! Tetapi aturan sebaiknya tetap dilaksanakan.

Bagi wanita yang tidur tanpa celana, ada hal perlu diketahui aturannya. Ada hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah R.a:

"Jangan tidur terlentang dengan meletakkan kaki yang sebelah ke atas yang lain (apabila tanpa pakaian dalam sehingga tampaklah aurat yang terbuka)".

Tidur dalam satu rumah dengan suami dan anak-anak, tidak masalah bila dibiasakan tidur tanpa celana seperti anjuran di atas. Kebiasaan yang telah dilaksanakan selama dalam kondisi “aman” itu dapat dilaksanakan dengan mudah dan ringan. Namun bila kondisi “tidak aman”, misalnya ketika harus tidur menginap di tempat yang memberi akses terhadap orang lain selain suami, ini berbahaya buat wanita. Karena itu, untuk amannya, tetaplah memakai celana dalam bagi wanita.

Dalam hal desain pakaian, perlu diperhatikan juga pakaian tidur desain dunia Barat yang dibuat sangat terbuka. Ini tidak sesuai dengan “kondisi” perempuan Muslimah. Desain itu juga tidak sejalan dengan hadits di atas yang telah mengatur tata cara tidur sehingga tidak mengundang syahwat orang lain (selain suami sendiri).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar