Pengantar
Pengertian antara jilbab dan al khimar (kerudung) saat ini bercampur baur dan salah difahami oleh kaum Muslimah. Kaum bapak juga tidak banyak memahami makna yang sesungguhnya antara jilbab dengan kerudung (al khimar).
Ibnul ‘Arabi berkata: al jilbab adalah al izaar (selubung/seperti jubah). Ia juga adalah selubung (al-mula’ah) yang digunakannya untuk menyelimuti tubuh”
Kerudung dalam pengertian bahasa Arabnya adalah khimar. "…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…" (QS An-Nur : 31).
Untuk saat ini, pengertian kita adalah bahwa jilbab bukanlah kerudung, melainkan (baju) jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Jadi jilbab tidak sama dengan kerudung.
القَمِيصُ: ثَوبٌ واسِعٌ للمرأة دون المِلحَفَة أو ما يُغَطّى به ثِيابَها من فوقُ كالملحفة أو هو الخمار
(Jilbab adalah) gamis (al qomiish) pakaian yang luas (longgar dan leluasa), tapi selain selubung /selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah), ia juga bisa sekaligus sebagai al khimar (penutup kepala).
Di dalam Kamus Lisanul ‘Arab, Ibnu Mandzur mengatakan:
والجلباب: القميص. والجلباب: ثوب واسع أوسع من الخمار دون الرداء تُغطّى به المرأةُ رأسها و صدرها .و قيل هو: ثَوبٌ واسِعٌ تلبسه المرأة دون المِلحَفَة . و قيل هو ما يطِّى به المرأة الثياب من فوق … و قيل هو الملحفة … . قال إبن السِّكِّيت: قالت العامرية: الجلبال هو الخمار …قال إبن العربي: الجلباب: الإزار … وقيل: جلباب المرأة ملَاءَتُها الّتي تَشتَمِلُ بها.
“Dan al-jilbab = al-qomish (baju panjang). Dan al jilbab = pakaian luas, lebih luas dari khimar (penutup kepala), selain ar ridaa (mantel), yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya. Dikatakan juga bahwa dia adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita, selain milhafah (selimut/selubung badan). Dikatakan juga bahwa dia adalah apa yang digunakan oleh wanita untuk menyelimuti pakaian rumahnya mulai dari atas. Dikatakan juga bahwa dia adalah milhafah (selubung/selimut). (Dalam hal ini) Ibnus Sikkiit berkata bahwa Al Amiriyah telah berkata: al jilbab adalah juga sebagai al khimar (penutup kepala). Juga, Ibnul ‘Arobi berkata: al jilbab adalah al izaar (selubung/seperti jubah). Beliau menyebutkan juga bahwa jilbab wanita adalah selubung (al-mula’ah) yang digunakannya untuk menyelimuti dirinya”.
Di dalam Kamus Ash Shihaah, secara ringkas Al Jauhariy mengatakan:
الجِلباب: المِلحفة.
“Al jilbab adalah al milhafah (selubung/selimut)”.
Pengertian oleh kamus-kamus tersebut menunjukkan bahwa lafadz jilbab ternyata diartikan dengan beberapa pengertian yang berbeda-beda:
jilbab sinonim (bisa berfungsi sebagai) al khimaar dan al milhafah.
jilbab bukan al khimar (tetapi lebih luas dari khimar), bukan juga milhafah.
jilbab adalah kain yang digunakan untuk menutupi kepala dan dada (secara keseluruhan).
jilbab adalah kain lebar yang menyelimuti wanita mulai dari atas (kepala) sampai bawah.
Sebelum kita menentukan apa makna jilbab yang sebenarnya, mari mencari tahu makna dari lafadz-lafadz yang dikatakan sebagai sinonim dari kata jilbab yang ada pada kamus Arab-Indonesia (Al Munawwir) dan Arab-Inggris (Al Mawridh dan Mu’jam Lughotil Fuqohaa).
Al Qomiish
Menurut Al Munawwir, al qomish adalah : gamis, kemeja, baju. Menurut Al Mawridh, arti dari al qomiish adalah baju (shirt).
Al Milhafah
Menurut Al Munawwir, al milhafah adalah: selimut, mantel. Sedangkan dalam Mu’jam Lughoh al fuqohaa (arab-inggris) dikatakan bahwa al milhafah adalah: cloak, yang berarti: jubah, mantel atau jas panjang (pakaian yang menyelubungi badan), pakaian yang digunakan oleh wanita untuk menutupi pakaian rumahnya.
Al Mulaa’ah
Menurut Al Munawwir, al mulaa’ah adalah: baju yang panjang. Menurut Al Mauridh, al mulaa’ah adalah : wrap, veil (selubung). Dalam Mu’jam Lughotil Fuqohaa dikatakan bahwa al mula’ah adalah wrap (selubung), yakni “pakaian yang terdiri dari satu potong kain yang memiliki dua lengan (panjang) yang seimbang, dipakai di atas pakaian keseharian (ats tsaub)”.
Al Izaar
Al Izar menurut Kamus Al Munawwir adalah kain penutup badan. Ia sinonim dengan al milhafah: selimut, pakaian sejenis jubah. Sedangkan Al Izar menurut Al Mauridh adalah : wrap around (pakaian yang digunakan untuk menyelubungi). Sementara menurut Mu’jam Lughotil Fuqohaa, al izaar adalah: veil (selubung). Di sana diterangkan bahwa al izar adalah pakaian yang melingkupi seluruh badan bagian bawah (selain kepala).
Al Khimaar
Dalam Kamus Al Munawwir dikatakan bahwa al khimar adalah: kerudung (maa tughoththiy al mar’atu ar ra’sahaa; yang digunakan untuk menutupi kepala). Sedangkan menurut Mu’jam Lughoh Al Fuqohaa’, al khimar adalah : veil (penutup), yaitu yang digunakan untuk menutup kepala dan sebagian wajahnya.
Kesimpulan Pemahaman
1. Jilbab adalah khimar, kerudung penutup kepala.
2. Jilbab kain yang lebih lebar dari khimar (bukan milhafah); menutupi kepala, leher dan dada.
3. Jilbab adalah al-milhafah, al-mula’ah, atau al-qomish: pakaian panjang, menjuntai ke bawah, berbentuk seperti jubah yang digunakan untuk menutupi pakaian rumah (ats tsaub).
4. Jilbab adalah kain yang menyelimuti pakaian rumah, dari atas kepala sampai bawah, yang sekaligus bisa menutupi al khimar (penutup kepala) dan ats-tsaub (Lihat pada pengertian Lisanul ‘Arab).
Makna jilbab paling umum yang digunakan oleh orang Arab adalah pengertian yang ketiga (seperti yang disebutkan dalam kamus-kamus), yakni baju terusan panjang yang luas, longgar dan lebar (berbentuk daster), digunakan untuk menutupi pakaian rumah (ats tsaub). Inilah pengertian yang dipilih oleh penulis Mu’jam Lughoh Al Fuqohaa’ dalam mendefinisikan kata al jilbab, al milhafah, al mula’ah dan al izaar. Itulah bentuk jilbab yang diwajibkan Allah kepada muslimah ketika bergaul pada kehidupan umum (Surat Al Ahzab ayat 59).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar