Rabu, 20 Januari 2010

Pengertian Jilbab


Pengantar


Pengertian antara jilbab dan al khimar (kerudung) saat ini bercampur baur dan salah difahami oleh kaum Muslimah. Kaum bapak juga tidak banyak memahami makna yang sesungguhnya antara jilbab dengan kerudung (al khimar).


Jilbab merupakan secarik sandang yang wajib dikenakan seorang wanita muslimah (telah disebutkan dalam Surat Al Ahzab ayat 59) ketika ia terjun dan bergaul di kehidupan umum. Agar memakai jilbab itu menenteramkan hati, para muslimah terlebih dahulu harus memahami kata al jilbab (jama’ = al jalaabiib). Secarik sandang ini, jilbab, khimar atau kerudung, pengertiannya perlu dijelaskan tuntas dari pengertian bahasa, pengertian kebiasaan “budayanya” dan hal-hal yang melingkupinya.


Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat Al-Qur`an yang berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59, sedang kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31. Lalu, apakah rok dan baju gede yang menutup aurat bisa dikatakan sebagai jilbab?


Apa itu Jilbab?


Dalam pembicaraan sehari-hari, ada anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Jilbab tak sama dengan kerudung. Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster). Sedang kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas al-a'la) yaitu penutup kepala. (Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124 & 151; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu'jam Al-Wasith, 2/279 & 529).


Jilbab itu bukan kerudung. Ia adalah baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib diulur(julur)kan sampai ke bawah (bukan berupa baju potongan). Inilah makna yang dapat dimengerti dari firman Allah (artinya) "mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Dengan baju potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima'i fil Islam, hal. 45-46).


Ibnul ‘Arabi berkata: al jilbab adalah al izaar (selubung/seperti jubah). Ia juga adalah selubung (al-mula’ah) yang digunakannya untuk menyelimuti tubuh


Kerudung dalam pengertian bahasa Arabnya adalah khimar. "…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…" (QS An-Nur : 31).


Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar. Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul 'Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).


Untuk saat ini, pengertian kita adalah bahwa jilbab bukanlah kerudung, melainkan (baju) jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Jadi jilbab tidak sama dengan kerudung.


Jilbab dari Segi Bahasa dan Adat Istiadat Orang Arab


Kata al-jilbab yang digunakan oleh Allah dalam ayat itu merupakan lafadz Arab. Untuk memahami maksudnya, kita harus merujuk pada arti yang dikehendaki oleh lafadz tersebut dalam Bahasa Arab, yaitu dengan melihat bagaimana Bangsa Arab menggunakan lafadz ini pada masa dimana ayat tersebut turun.


Sejak ratusan tahun lalu telah ada para ulama yang menyusun kamus-kamus mu’tabarah demi menjaga pengertian lafadz-lafadz Al Qur’an dari kerusakan bahasa. Di dalam Kamus Al Muhiith, Fairuz Abaadiy mengatakan:


القَمِيصُ: ثَوبٌ واسِعٌ للمرأة دون المِلحَفَة أو ما يُغَطّى به ثِيابَها من فوقُ كالملحفة أو هو الخمار

(Jilbab adalah) gamis (al qomiish) pakaian yang luas
(longgar dan leluasa), tapi selain selubung /selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah), ia juga bisa sekaligus sebagai al khimar (penutup kepala).

Di dalam Kamus Lisanul ‘Ar
ab, Ibnu Mandzur mengatakan:

والجلباب: القميص. والجلباب: ثوب واسع أوسع من الخمار دون الرداء تُغطّى به المرأةُ رأسها و صدرها .و قيل هو: ثَوبٌ واسِعٌ تلبسه المرأة دون المِلحَفَة . و قيل هو ما يطِّى به المرأة الثياب من فوق … و قيل هو الملحفة … . قال إبن السِّكِّيت: قالت العامرية: الجلبال هو الخمار …قال إبن العربي: الجلباب: الإزار … وقيل: جلباب المرأة ملَاءَتُها الّتي تَشتَمِلُ بها.

“Dan al-jilbab = al-qomish (baju panjang). Dan al jilbab = pakaian luas, lebih luas dari khimar (penutup kepala), selain ar ridaa (mantel), yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya. Dikatakan juga bahwa dia adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita, selain milhafah (selimut/selubung badan). Dikatakan juga bahwa dia adalah apa yang digunakan oleh wanita untuk menyelimuti pakaian rumahnya mulai dari atas. Dikatakan juga bahwa dia adalah milhafah (selubung/selimut)
. (Dalam hal ini) Ibnus Sikkiit berkata bahwa Al Amiriyah telah berkata: al jilbab adalah juga sebagai al khimar (penutup kepala). Juga, Ibnul ‘Arobi berkata: al jilbab adalah al izaar (selubung/seperti jubah). Beliau menyebutkan juga bahwa jilbab wanita adalah selubung (al-mula’ah) yang digunakannya untuk menyelimuti dirinya”.

Di dalam Kamus Ash Shihaah, secara ringkas Al Jauhariy mengatakan:

الجِلباب: المِلحفة.

“Al jilbab adalah al milhafah (selubung/selimut)”.

Pengertian oleh kamus-kamus tersebut menunjukkan bahwa lafadz jilbab ternyata diartikan dengan beberapa pengertian yang berbeda-beda:


Jilbab adalah al qomish, al mula’ah, al izaar.

jilbab sinonim (bisa berfungsi sebagai) al khimaar dan al milhafah.

jilbab bukan al khimar (tetapi lebih luas dari khimar), bukan juga milhafah.

jilbab adalah kain yang digunakan untuk menutupi kepala dan dada (secara keseluruhan).

jilbab adalah kain lebar yang menyelimuti wanita mulai dari atas (kepala) sampai bawah.


Sebelum kita menentukan apa makna jilbab yang sebenarnya, mari mencari tahu makna dari lafadz-lafadz yang dikatakan sebagai sinonim dari kata jilbab yang ada pada kamus Arab-Indonesia (Al Munawwir) dan Arab-Inggris (Al Mawridh dan Mu’jam Lughotil Fuqohaa).


Al Qomiish


Menurut Al Munawwir, al qomish adalah : gamis, kemeja, baju. Menurut Al Mawridh, arti dari al qomiish adalah baju (shirt).


Al Milhafah


Menurut Al Munawwir, al milhafah adalah: selimut, mantel. Sedangkan dalam Mu’jam Lughoh al fuqohaa (arab-inggris) dikatakan bahwa al milhafah adalah: cloak, yang berarti: jubah, mantel atau jas panjang (pakaian yang menyelubungi badan), pakaian yang digunakan oleh wanita untuk menutupi pakaian rumahnya.


Al Mulaa’ah


Menurut Al Munawwir, al mulaa’ah adalah: baju yang panjang. Menurut Al Mauridh, al mulaa’ah adalah : wrap, veil (selubung). Dalam Mu’jam Lughotil Fuqohaa dikatakan bahwa al mula’ah adalah wrap (selubung), yakni “pakaian yang terdiri dari satu potong kain yang memiliki dua lengan (panjang) yang seimbang, dipakai di atas pakaian keseharian (ats tsaub)”.


Al Izaar


Al Izar menurut Kamus Al Munawwir adalah kain penutup badan. Ia sinonim dengan al milhafah: selimut, pakaian sejenis jubah. Sedangkan Al Izar menurut Al Mauridh adalah : wrap around (pakaian yang digunakan untuk menyelubungi). Sementara menurut Mu’jam Lughotil Fuqohaa, al izaar adalah: veil (selubung). Di sana diterangkan bahwa al izar adalah pakaian yang melingkupi seluruh badan bagian bawah (selain kepala).


Al Khimaar


Dalam Kamus Al Munawwir dikatakan bahwa al khimar adalah: kerudung (maa tughoththiy al mar’atu ar ra’sahaa; yang digunakan untuk menutupi kepala). Sedangkan menurut Mu’jam Lughoh Al Fuqohaa’, al khimar adalah : veil (penutup), yaitu yang digunakan untuk menutup kepala dan sebagian wajahnya.


Kesimpulan Pemahaman


Berdasarkan telaah di atas, bisa dikatakan bahwa al qomiish, al milhafah, al mulaa’ah dan al izaar adalah sinonim: pakaian luas (longgar, lebar), semacam jubah, yang terjulur dari atas sampai ke bawah. Sedangkan al khimar adalah penutup kepala, tidak semakna dengan lafadz-lafadz lain. Dengan ini, pemahaman tentang makna jilbab itu terbagi menjadi empat pendapat yang semuanya memiliki hujjah dalam bahasa:


1. Jilbab adalah khimar, kerudung penutup kepala.
2. Jilbab kain yang lebih l
ebar dari khimar (bukan milhafah); menutupi kepala, leher dan dada.
3. Jilbab adalah al-milhafah, al-mula’ah, atau al-qomish
: pakaian panjang, menjuntai ke bawah, berbentuk seperti jubah yang digunakan untuk menutupi pakaian rumah (ats tsaub).
4.
Jilbab adalah kain yang menyelimuti pakaian rumah, dari atas kepala sampai bawah, yang sekaligus bisa menutupi al khimar (penutup kepala) dan ats-tsaub (Lihat pada pengertian Lisanul ‘Arab).


Makna jilbab paling umum yang digunakan oleh orang Arab adalah pengertian yang ketiga (seperti yang disebutkan dalam kamus-kamus), yakni baju terusan panjang yang luas, longgar dan lebar (berbentuk daster), digunakan untuk menutupi pakaian rumah (ats tsaub). Inilah pengertian yang dipilih oleh penulis Mu’jam Lughoh Al Fuqohaa’ dalam mendefinisikan kata al jilbab, al milhafah, al mula’ah dan al izaar. Itulah bentuk jilbab yang diwajibkan Allah kepada muslimah ketika bergaul pada kehidupan umum (Surat Al Ahzab ayat 59).


Sedangkan al khimar (kerudung penutup kepala), ini adalah atribut yang wajib dikenakan wanita muslimah pada waktu keluar rumah dan menemui lelaki asing. Selain itu, khimar wajib dikenakan dengan menjulurkannya sampai ke dada (Surat An Nuur ayat 31).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar