Minggu, 24 Januari 2010

Khilafah Islamiyah

Pengantar

Dalam debat Today’s Dialogue di Metro TV, salah satu pembicara dari kelompok Liberal dengan enteng mengatakan:

“Dasar theologis kewajiban dan keberadaan dari khilafah itu adalah rapuh”.

Pernyataan seperti ini sesungguhnya tidak asing. Ia sering muncul dari orang-orang yang selama ini dikenal alergi dan getol menyerang pegiat Khilafah dan Syariah Islam. Padahal, justru pernyataan seperti itu tidak ada dasarnya, ngawur alias asal ngomong.

Para ulama yang diakui dan terpandang, mereka dengan tegas menyatakan bahwa penegakan Khilafah adalah wajib. Wajibnya khilafah bukanlah pendapat salah satu kelompok dakwah saja (misalnya Hizbut Tahrir, atau pendapat Syekh Taqiyuddin an Nabhani).

Khilafah, Imam, Imamah

Dalam penggunaan istilah Khilafah, para ulama menggunakan istilah Imam atau Imamah yang maknanya adalah sama. Perhatikan pendapat Imam Ar-Razi mengenai istilah Imamah dan Khilafah dalam kitab Mukhtar Ash-Shihah hal. 186 :

الخلافة أو الإمامة العظمى ، أو إمارة المؤمنين كلها يؤدي معنى واحداً ، وتدل على وظيفة واحدة و هي السلطة العيا للمسلمين

“Khilafah atau Imamah ‘Uzhma, atau Imaratul Mukminin semuanya memberikan makna yang satu [sama], dan menunjukkan tugas yang satu [sama], yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum muslimin.” (Lihat Muslim Al-Yusuf, Daulah Al-Khilafah Ar-Rasyidah wa Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah, hal. 23; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/270).

Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah hal. 190 mengatakan:

وإذ قد بينا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام

“Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini [khalifah] dan bahwa ia adalah pengganti dari Pemilik Syariah [Rasulullah SAW] dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. [Kedudukan ini] dinamakan Khilafah dan Imamah, dan orang yang melaksanakannya [dinamakan] khalifah dan imam.” (Lihat Ad-Dumaiji, Al-Imamah Al-‘Uzhma ‘Inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah, hal. 34).

Khalifah itu Wajib Ada Bagi Kaum Muslimin

Di bawah ini, dikutip beberapa pernyataan para ulama tentang keberadaan Imam, Imamah, Khilafah dalam kehidupan kaum Muslimin.

1. Imam an Nawawi

أَجمعوا عَلَى اَنَّهُ يَجِب عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ نَصْب خَلِيْفَة.

“Mereka (para Imam Madzhab) disepakati adalah wajib adanya bagi kaum muslimin mengangkat seorang Khalifah”.

Selain itu, beliau mengatakan :

“Telah sepakat para ‘ulama bahwa tidak boleh diangkat dua orang kholifah dalam waktu yang sama , sama saja apakah Darul Islam itu luas atau tidak”.

2. Imam al Mawardi

قال الإمام الماوردي في الأحكام السلطانية ص 5: عقد الامامة لمن يقومُ بها في الأمة واجب بالاجماع

“Mengangkat Imam (Khalifah) bagi yang menegakkanya ditengah-tengah umat merupakan kewajiban berdasarkan ijma’”.

3. Imam Al-Qurthubi

Ketika menafsirkan ayat 30 dari surah Al-baqarah:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

Beliau menulis :

… هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم (1) حيث كان عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه ومذهبه،

“Ayat ini pokok masalahnya (yang menegaskan) bahwa mengangkat imam dan khalifah untuk didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut di antara umat, tidak pula di antara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham>b>[1], yang menjadi syariat bagi Asham seorang, dan begitu pula setiap orang yang berkata dengan perkataannya serta orang yang mengikuti pendapat dan madzhabnya”.

[1] Al-asham adalah salah satu tokoh senior Mu’tazilah, nama lengkapnya adalah Abu Bakar Al-Asham.

Adapun tentang kewajiban ditengah kaum muslimin terdapat satu Kholifah ditegaskan juga oleh para ulama antara lain :

ونعيد هنا ما قرره كتاب (الفقه على المذاهب الأربعة) 5/416: (اتفق الأئمة رحمهم الله تعالى على أن الإمامة فرض، وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف، المظلومين من الظالمين، وعلى أنه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا إمامان، لا متفقان ولا مفترقان).

Penulis buku الفقه على المذاهب الأربعة) )mengatakan :

"Telah sepakat para Imam Madzhab semoga Allah merahmati mereka tentang kewajiban imamah (khilafah)…dan tidak boleh bagi kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia terdapat dua imam.."

وقال النووي في شرح مسلم ج 12/232: (واتفق العلماء على أنه لا يجوز أن يعقَدَ لخليفتين في عصر واحد سواء اتسعت دار الإسلام أم لا)

Imam An Nawawi dalam syarh shohih muslim mengatakan :

Telah sepakat para ‘ulama bahwa tidak boleh diangkat dua orang kholifah dalam waktu yang sama , sama saja apakah Darul Islam itu luas atau tidak

Apa yang Terjadi Akibat Tidak Ada Khilafah Islamiyah

Kutipan di atas hanya sebagian saja dari pendapat ulama yang mereka gali berdasarkan al Qur’an, As Sunnah serta ijma’ sahabat. Jadi pandangan Khilafah tidak wajib, tidak punya landasan teologis justru pandangan aneh dan asing.

Sejak Mustafa Kemal At Taturk, sang durjana, yang dibantu oleh Yahudi, berhasil menyingkirkan sistem Kekhilafahan Islam tahun 1924 di Turki (Kekhilafahan Turki Utsmani), maka pada hari-hari selanjutnya kaum Muslimin telah mengalami penderitaan, penistaan, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, intimidasi, diusir dari negerinya sendiri, dan berbagai kesusahan dan kepedihan hidup lainnya.

Kita menyaksikan bagaimana pasukan Amerika Serikat memperkosa beramai-ramai wanita-wanita Iran, membunuhnya lalu membuangnya di jalanan. Kita juga saksikan bagaimana pasukan itu masuk ke masjid-masjid dengan sepatu berlumpur dan darah kaum Muslimin yang mereka bunuh. Di Afghanistan mereka buru dan bunuh pendukung Taliban, bahkan rakyat sipilnya. Di Gaza, rakyat Palestina dibunuh, ditembaki, diculik untuk diambil organ tubuhnya, dipenjara, dibom dengan senjata kimia. Di Kirgystan, di Cina, di Filippina, di Thailand, di Serbia dan sekitarnya betapa sungai Danube dipenuhi mayat kaum Muslimin yang dibunuh. Akankah kita terus menyaksikan orang-orang dari agama lain dengan leluasa memutadkan kaum Muslimin, seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (indonesia)?

Akankah hari demi hari kita menyaksikan berbagai penderitaan itu? Dari fakta itu, akankah kita tetap menolak keberadaan Khalifah bagi kaum Muslimin seluruh dunia? Bisa jadi suatu saat, kita, kerabat dan keluarga kita menjadi korban berikutnya dari keadaan ketiadaan Khalifah Islam itu.

Penderitaan yang disebutkan di atas tidak akan terjadi bila Khilafah ada bagi kaum Muslimin. Sebab, salah satu tugas Khalifah Islam adalah melindungi rakyatnya dari gangguan apapun. Dalam sejarah Islam bagaimana seorang Muslimah diganggu di jalanan oleh suatu kaum. Lantas yang terjadi adalah: kaum itu diperangi dan dihukum.

Di negeri ini, dilatarbelakangi oleh pemerintah yang terus dan masih mengadopsi sebuah sistem busuk kapitalisme yang rusak. Kemudian fakta-fakta kasus seperti KPK Vs Polri, koruptor berkeliaran, mafia hukum, ketidakadilan hukum, kemiskinan dan naiknya harga barang serta yang juga tidak kalah penting adalah Century Gate. Dimana dengan sangat jelas, uang rakyat digunakan untuk mengganti kerugian dan usaha para pemilik modal yang sebenarnya kerugian itu bukan karena rakyat tapi karena mereka sendiri yang sekaligus perampok itu.

Bila sistem kapitalisme busuk dan rezim pemerintahan korup terus legal keberadaannya maka rakyat akan terus menerus “dikadalin” dan tinggal menunggu waktu saja Indonesia akan mati. Kalau sudah demikian, kita tinggal mengusung keranda sebagai simbol kematian Indonesia akibat cengkeraman kapitalisme-neolib yang semakin menggurita (pro asing, pro pasar, melegalkan perselingkuhan penguasa dan pemilik modal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar