Senin, 09 Maret 2009

BAHAYA KHAMAR

Khamar telah dikenal sejak ribuan tahun sebelum penanggalan Tahun Gajah. Mabuk-mabukan menggunakan khamar telah ada sejak masa kehidupan kaum 'Ad, Tsamud, Iram, Khaldan, Mesir Purba, Arab Purba, bahkan telah ditenggak orang sebelum lahirnya Nabi Nuh as. Dalam cerita Mesir Purba, orang-orang percaya bahwa khamar punya tuhan (dewa). Dalam kepercayaan bangsa Persia, dikenal tokoh "Haumu" yang diper¬caya sebagai penguasa khamar. Lalu pada bangsa Khaldan, ada kepercayaan kepada "Khamrah" sebagai penjaga penenggak khamar. Sedangkan pada kepercayaan Hindu, dikenal tokoh "Sum" (sebagai dewa) yang dianggap sebagai pembawa arak untuk keperluan pemujaan.

Khamar itu ada dua jenis. Pertama, khamar basah yang dikenal dengan istilah "Habiz" dan sejenisnya. Unsur khamar basah terdiri dari air, api (panas), ragi, afun (unsur penyebab terjadinya fermentasi), dan uap alghul (alkohol). Istilah alghul berasal dari bahasa Arab Purba, untuk menyebutkan suatu hantu yang sangat mengerikan pada kepercayaan masyarakat ketika itu. Alghul (alkohol) dan sebagian zat lainnya yang terkandung di dalamnya dipercaya sebagai saripati khamar dan zat yang menyebabkan orang mabuk. Kedua, khamar kering yang dikenal dengan istilah "Hasyisy" dan sejenisnya.

Khamar penyebab mabuk itu bermacam-macam. Ada yang kadarnya ringan dan ada yang kuat. Yang mabuknya ringan disebut "Ji'ah", sedangkan mabuknya berat disebut "Delfah". Namun ringan berat mabuknya, Nabi saw melarangnya.

"Minuman apapun jika banyak menyebabkan mabuk, maka dalam jumlam sedikitpun tetap diharamkan" (HR At Tirmizhi).

"Dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: Rasulullah saw telah melarang kami minum dubbaa, hamtam, naqir, juga melarang kami minum ji'ah" (HR Tirmizhi dan Ibnu Majah).

Ada hadits riwayat Imam Tirmizhi dan Ibnu Majah, Rasulullah saw melaknat 10 pihak yang terlibat dalam pembuatan khamar. (1) pekerja (buruh), (2) majikan dan (3) distributor, (4) Peminum, (5) Pembawa, (6) yang menuangkan, (7) Penjual, (8) uang hasil penjualan, (9) Pembeli, (10) dan yang minta dibelikan.

Melihat mata rantai khamar itu, kita dilarang mengadakannya, apalagi melestarikannya. Larangan ini bukan bukan main-main. Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah saw juga melarang kita duduk pada acara yang di dalamnya ada khamar.

Manfaat dan Akibat Khamar

Wujud fisik dan akibat yang ditimbulkannya ada bermacam-macam. Khamar basah lebih lunak akibatnya dari khamar kering. Ada khamar kering dengan akibat 90 kali lebih kuat dari khamar basah. Pada khamar basah, jika uap alghul (alkohol)nya menguap, maka cairannya akan berbau apak. Sedangkan unsur afun akan mengubah khamar basah menjadi cuka. Proses pencukaan ini tidak disengaja. Namun Rasulullah saw melarang menggunakannya. “Laa” (tidak boleh) jawab Rasulullah Saw ketika ditanya tentang cuka tersebut.

Khamar basah dari perahan anggur disimpan di tempayan. Agar efek kerasnya muncul, perahan itu dikubur di pasir. Ada juga khamar basah yang dibuat dari buah delima, kurma, dan buah-buahan yang banyak airnya dan manis. Ada juga yang dibuat dari biji-bijian yang diberi ragi, atau dari jenis akar, umbi dan lain-lain.

Di Madinah, masa Rasulullah saw, orang-orang hanya minum air perahan buah kurma. Ketika itu di Jazirah Arabia dikenal beberapa bahan dasar pembuatan khamar, misalnya dari anggur, kurma, gandum dan sya'ir (sejenis gandum). Kemudian Allah SWT mengharamkannya (HSR Muslim).

Khamar kering umumnya terbuat dari tumbuhan. Misalnya dari daun hasyisy; dari pohon dan bunga candu (ganja) yang dikenal dengan nama "bawawir"; dari buah muq; dari pohon, daun, buah, akar dan getah pohon delfah; dari sejenis jamur yang tumbuh pada kotoran hewan; dari rumput khamrah; dari cendawan Hindu; dan lain-lain.

Meminum khamar basah bertujuan untuk menenangkan pikiran dan menghangatkan tubuh, atau untuk melarutkan obat, maka untuk khamar kering penggunaannya dengan banyak jalan. Ada yang sambil berbaring-baring dihisap dengan menggunakan cangklong panjang sampai orang tersebut melayang-layang. Ada yang ditaburkan pada luka yang sengaja dibuat oleh pecandunya. Ada yang seperti permen yang berasal rasanya asam, kemudian dikunyah. Orang tersebut teler, hilang akal dan tertidur.

Manfaat khamar memang disebutkan di Al Quraan, namun bahayanya sangat besar dan berganda. Ada yang memanfaatkannya untuk penenang pikiran, pelakur (pelarut) obat agar tahan lama, penghangat tubuh, dan sebagainya. Padahal Rasulullah saw telah memperingatkan dengan larangan yang sangat jelas.

"Mereka bertanya kepadamu perkara khamar dan judi. Katakan bahwa kedua barang itu ada dosa besar. Memang ada manfaat bagi manusia. Dan (ingatlah), dosanya lebih besar daripada manfaatnya" (QS Al Baqarah 219).

Wa'il Al Hadlrami berkata bahwa Thariq bin Suwaid pernah bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar sebagai obat. Ternyata beliau bersabda: "Itu bukan obat, melainkan penyakit!" (HR Muslim dan Abu Daud).

"Siapa saja yang berobat dengan khamar, maka Rabbmu tidak akan menyembuhkan orang tersebut" (HR Abu Naim).

"Bahwasanya Allah tidak akan menjadikan kesembuhan dengan sesuatu yang telah Dia haramkan atasmu" (HR Bukhari).

"Semua yang memabukkan itu adalah khamar, dan semua khamar itu haram" (HSR Muslim).

Mabuk khamar itu tidak seperti orang minum racun yang mematikan, bukan seperti orang makan ikan laut beracun. Tetapi mabuk khamar itu sifatnya penuh khayalan, hilang ingatan yang waras, mengucapkan sesuatu sekenanya (ngawur) dan segala rahasia acapkali diumbar, berjalan terhuyung-huyung, mata merah memburam berkunang-kunang, lemah lunglai, dan kemudian pingsan tak sadarkan diri. Konon, ia bermimpi indah sehingga ia menikmati keindahan yang khayali. Demikian yang biasa terasa.

Bagi pemula, seteguk khamar membuatnya pusing tujuh keliling atau mabuk seketika. Namun bagi peminum kelas berat, sepuluh tegukan bukan apa-apa. Kian lama ia menenggaknya, kian merasa lebih kuat dan lebih bangga, sehingga ia terus menambah tegukan dan semakin gila. Sebab, khamar itu telah memperbudaknya dan kerusakan yang ditimbulkannya akan semakin hebat.

Bahaya khamar itu telah diketahui sejak lama. Pada masa Babilonia, Raja Hamurrabi telah menuliskan pada batu bersurat hukuman bagi penjual arak anggur gelap, yaitu hukuman mati.

Ribuan penyakit menanti bagi peminum dan penghisap khamar, mulai yang ringan sampai menyebabkan ia ditakdirkan tidak ada harapan untuk hidup. Hal pertama yang terkena adalah rusaknya selaput lendir (mukosa) pencernaan. Lambungnya rusak, kemudian kantung empedu dan hati. Selanjutnya merusak ginjal. Rusaknya organ ini merusak pula sistem filtrasi darah. Akibatnya lemahlah syarafnya, hancur sel-sel darah merah, merangsang kerja jantung lebih keras yang menyebabkan denyutnya tidak teratur, mengganggu kerja otak, ketidakseimbangan berpikir, perilakunya seperti orang gila. Akibat lainnya adalah muncul kanker ganas pada organ-organ yang dirusaknya, dan lumpuh total, lalu bersiap menanti kematian yang mengerikan. Kanker akibat khamar kering antara lain burqul (kanker)darah, darahnya menghitam, amis dan busuk. Ada burqul otak, tenggorokan, paru-paru, ginjal, jantung, dan burqul lainnya.

Keadaan penghisap khamar (kering) antara lain, ia takut air (hidrofobi), kurus kering karena lemaknya habis terbakar. Jika kebutuhan terhadap khamar tersebut mulai mendesak-desak sedangkan ia tidak punya uang, maka tak jarang ia menjadi penjahat, merampas milik orang, bahkan bisa menjadi pembunuh. Khamar juga menyebabkan orang baik menjadi penjahat. Atau, cerdas menjadi pandir dan pemalas. Kerusakan lain akibat khamar kering adalah timpang berpikir, menjadi gila, kuduk dan kakinya menghitam dan membusuk. Seorang thabib harus memotong kakinya, karena dikhawatirkan membusuk dan menjalar ke jantung. Ia bisa lumpuh total, usia menjadi pendek, dan dari mulutnya keluar cairan hitam yang berbau busuk.

Wanita pecandu khamar dan ia hamil, maka besar kemungkinan kandungannya akan gugur. Kalau janinnya itu masih kuat bertahan, maka kemungkinan lain adalah membawa cacat waktu lahir. Bayi itu biasanya mudah dijangkiti penyakit kulit yang sukar sembuh (semacam eksim), perut buncit, keras dan tubuhnya lemah.

Bagaimana dengan Rokok?

Awalnya, tembakau dibawa penjajah Spanyol yang Nashrani dari jajahannya di Amerika Selatan mereka bawa dari pelabuhan ke pelabuhan yang disinggahinya. Awal orang yang menghisapnya, ia muntah-muntah seperti orang mabuk. Namun kemudian ia merasa nikmat khayali. Perbuatan ini ditiru, menyebar dan menjadi kebiasaan.

Pada masa Islam, banyak ulama Nejd berpendapat bahwa tembakau itu haram. Mereka mengidentikkannya dengan khamar kering. Mereka melihat bahwa akibat yang ditimbulkan tembakau itu sama dengan khamar kering, yaitu menghancurkan lemak tubuh. Orang menjadi kurus, mendatangkan burqul. Awalnya mabuk, akhirnya jadi pecandu. Allah SWT berfirman:

“Khamar, judi, berhala, undian, semua itu rijsun dan amalan syaitan” (QS Al Maidah 93).

“Akan datang suatu saat nanti ada orang yang menghalalkan khamar dengan cara memberi nama yang lain" (HR Ahmad).

Memang ada sebagian ulama berpendapat bahwa tembakau itu sama dengan racun. "Racun tidak sama dengan khamar". Kata mereka tembakau tidak sampai mengubah akal, hanya mabuk biasa, sama dengan mabuk karena racun. Lantas mereka menjatuh¬kan hukumnya sebagai "makruh", yang mirip dengan pengqiyasan (bau) bawang. Namun alasan ini kurang tepat. Sebab, Allah SWT berfirman:

"Janganlah kamu campakkan dirimu kepada kebinasaan" (QS Al Baqarah 195).

Dapatkah disebut makruh orang yang sengaja minum racun untuk mencari kenikmatan? Bolehkan kita mengganggu orang lain dengan asapnya yang mengandung racun itu? Khasiat apa yang terkandung di dalam tembakau itu sehingga harus dipertahankan untuk dihisap.

Saran Bagi Pecandu Khamar

Pengobatan rehabilitasibagi pecandu khamar memang susah untuk dilaksanakan, apalagi bila kecanduannya sudah karatan (pecandu kelas berat). Tetapi bagaimanapun karatannya, bila ia ingin sembuh total, sekurang-kurangnya ia harus menetapkan niatnya untuk berubah. Selain menghilangkan akibat buruk karena kecanduan, ia harus minum air jernih banyak-banyak begitu bangun tidur. Pecandu harus banyak beristirahat, tidur yang cukup, dan terakhir mintalah saran dari thabib (dokter).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar