Tampilkan postingan dengan label Kajian Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Agustus 2010

22 Sifat Durjana Bangsa Terkutuk Itu

Al Qur’aan Abadikan 22 Sifat Bangsa Israel


Pengantar


Bukan kali ini Israel melakukan tindakan brutal dan tidak manusiawi terhadap para relawan kemanusiaan dari berbagai negara di Kapal Mavi Marmara. Namun sebelum tragedi Mavi terjadi, bangsa zionis ini sudah menumpahkan darah dengan membantai secara keji dan biadab rakyat Palestina. Tua-muda, wanita hingga anak-anak warga Palestina yang tidak berdosa menjadi kekejaman kaum penjajah itu. Kutukan dan kecaman dari berbagai negara di dunia hanya dianggap angin lalu. Israel tetap melakukan misinya mendirikan negara di tanah Palestina.

Israel juga tidak sudi atas kemerdekaan bangsa Palestina. Tak ayal, sepanjang sejarah perjalanan kaum Zionis ini kental dengan perang dan pertumpahan darah di tanah Palestina. Israel menjadi biang kerok konflik di kawasan Arab ini. Meski wilayah dan penduduknya sedikit, anehnya dunia hanya bisa mengutuk keganasan Israel tanpa ada tindakan konkret. Ini karena Amerika Serikat ada di belakangnya sebagai pembela dan pendukung semua tindakan Zionis itu. Padahal jelas-jelas agresi terhadap Palestina adalah pelanggaran hak azasi manusia. Israel nyata-nyata menjadi penjahat perang. Namun sayangnya PBB hanya bisa mengeluarkan sederet resolusi tanpa efek, sedangkan negara Arab dan komunitas Muslim dunia pun tidak mampu berbuat banyak layaknya macan ompong.

Sifat Durjana Bangsa Tekutuk

Jika melihat karakter Israel demikian, sebenarnya tidak perlu heran. Sebab, Allah SWT melalui wahyunya dalam Alquran sudah menggambarkan sifat buruk orang-orang Yahudi yang zalim, membuat kerusakan di muka bumi, dan senang mengobarkan api peperangan dengan bangsa lainnya, terutama kaum Muslimin.

Dalam Alquran sedikitnya disebutkan 22 sifat buruk bangsa Yahudi, yakni:

1. Keras hati dan dzalim (Al-Baqarah:75,91,93,120,145,170; An-Nisa:160; Al-Maidah:41)
2. Kebanyakan fasik dan sedikit yang beriman kepada Allah SWT (Ali Imran:110; An-Nisa:55)
3. Musuh orang Islam yang paling berbahaya (Al-Maidah:82)
4. Amat tahu kekuatan dan kelemahan orang Islam, layaknya seperti mengenal anak mereka sendiri (Al-An’am:20)
5. Mengubah dan memutarbalikkan kebenaran (Al-Baqarah:75,91,101,140,145,211; Ali Imron:71,78; An-Nisa:46; Al-Maidah:41)
6. Menyembunyikan bukti kebenaran (Al-Baqarah:76,101,120,146; Ali Imron:71)
7. Hanya menerima perkara atau kebenaran yang memenuhi cita rasa atau nafsu mereka (Al-Baqarah:87,101,120,146; Al-Maidah:41)
8. Ingkar dan tidak dapat menerima keterangan dan kebenaran AlQuran (Al-Baqarah:91,99; Ali Imron:70)
9. Menulikan (diri) (memekakkan) telinga kepada seruan kebenaran, membisukan diri untuk mengucapkan perkara yang benar, membutakan mata terhadap bukti kebenaran dan tidak menggunakan akal untuk menimbangkan kebenaran (Al-Baqarah:171)
10. Mencampuradukkan yang benar dan yang salah, yang hak dan yang batil (Ali Imran:71)
11. Berpura-pura mendukung orang Islam tetapi apabila ada di belakang orang-orang Islam, mereka mengutuk dengan sekeras-kerasnya (Al-Baqarah:76; Ali Imran:72,119)
12. Hati mereka sudah tertutup akan Islam karena dilaknat oleh Allah SWT yang disebabkan oleh kekufuran mereka sendiri (Al-Baqarah:88,120,145,146)
13. Kuat berpegang pada rasa kebangsaan mereka dan mengatakan bahwa mereka adalah bangsa yang istimewa yang dipilih oleh Tuhan dan menyakini agama yang selain daripada Yahudi adalah salah (Al-Baqarah:94,111,113,120,135,145; Al-Maidah:18)
14. Tidak akan ada kebaikan untuk seluruh manusia jika mereka memimpin (An-Nisa:53)
15. Tidak suka, dengki, iri hati terhadap orang Islam (Al-Baqarah:90,105,109,120)
16. Mencintai semua kesenangan tetapi takut mati (kemewahan dan kehidupan dunia, bersifat tamak dan rakus, menginginkan umur yang panjang dan mengejar kesenangan serta takut mati) (Al-Baqarah:90,95,96,212)
17. Berkata bohong, mengingkari janji dan melampaui batas (Al-Baqarah:100,246,249 Ali Imran:183,184; An-Nisa:46)
18. Berlindung di balik mulut yang manis dan perkataan yang baik (Al-Baqarah:204,246; Ali Imron:72; An-Nisa:46)
19. Suka berdusta (mengada-ada perkara-perkara dusta dan suka kepada perkara-perkara dusta) (Ali Imran:24,94,183,184; Al-Maidah:41)
20. Berlaku sombong dan memandang rendah orang Islam (Al-Baqarah:206,212,247)
21. Tidak amanah dan memakan hak orang lain dengan cara yang bathil (Ali Imran:75,76; At-Taubah:34)
22. Selalu melakukan kerusakan dan menganjurkan (suka dengan) peperangan (Ali Imran:64)

---------------------------------------
source: okezone (Dakwatuna).
Baca Juga Sumber yang Menarik di Bawah Ini:
http://www.nadwah-unsri.org/index.php?option=com_content&view=article&id=97%3Asejarah-indonesia-dekat-dengan-palestina-&catid=34%3Aislam-di-indonesia&Itemid=44

Dzikir(ullaah)





Dzikir berarti mengingat. Dalam arti khas, ia adalah cara dan sarana mengingat Allah SWT (dzikrullah). Dzikrullah dilakukan dengan lisan, hati dan perbuatan. Orang yang mengucapkan kalimat “Laa ilaaha illallah”, berarti dia telah berdzikir secara lisan. Kalau dia mengerti artinya dan meyakininya sepenuhnya dalam hati, maka hatinya telah berdzikir. Kemudian jika perbuatannya sesuai dengan apa yang diucapkan dan diyakininya, maka dia telah sempurna dalam berdzikir. Karena itu, orang yang berdzikir adalah orang yang selalu taat dan menjauhi segala maksiat. Inilah mengapa berdzikir kepada Allah adalah termasuk amalan terbaik.

Dari Abu Darda Ra, Rasulullah Saw bersabda :

“Maukah kalian, kuceriterakan amalan yang terbaik di sisi Tuhanmu, dan kedudukannya sangat luhur, dan bagimu lebih utama dibandingkan dengan menginfakkan emas-perak, dan lebih unggul dibandingkan dengan jihad melawan musuh sehingga kau tewas di tengah pertempuran?” Jawab mereka : “Baik ya Rasul”. Lalu beliau Saw bersabda : “Ia adalah dzikir kepada Allah” (HR. Turmudzi).

Orang yang tidak mau berdzikir adalah orang hina, bak hidup dengan bangkai. “Orang yang selalu berdzikir kepada Allah dibandingkan dengan orang dungu yang enggan mengingatNya, diumpamakan seperti manusia yang hidup dengan bangkai” (HR. Bukhari).

Sementara orang yang berdzikir akan mudah mendapatkan pertolongan dan selalu diingat oleh Allah SWT: “Maka ingatlah padaKu (Allah), pasti Akupun ingat kepadamu" (QS. Al Baqarah: 152).

Harta




Hadits ini dikumpulkan oleh Imam Al Bukhari pada bab “Sebaik-baik harta adalah yang berada di tangan orang shaleh”.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَلِىٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ يَقُولُ بَعَثَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « خُذْ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ وَسِلاَحَكَ ثُمَّ ائْتِنِى ». فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَصَعَّدَ فِىَّ النَّظَرَ ثُمَّ طَأْطَأَهُ فَقَالَ « إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَبْعَثَكَ عَلَى جَيْشٍ فَيُسَلِّمَكَ اللَّهُ وَيُغْنِمَكَ وَأَرْغَبُ لَكَ مِنَ الْمَالِ رَغْبَةً صَالِحَةً ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَسْلَمْتُ مِنْ أَجْلِ الْمَالِ وَلَكِنِّى أَسْلَمْتُ رَغْبَةً فِى الإِسْلاَمِ وَأَنْ أَكُونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. فَقَالَ « يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ »

Telah menceritakan kepada kami, Abdurrahman; telah menceritakan kepada kami, Musa bin Ali dari Bapaknya yang ia berkata, saya mendengar Amru bin Ash berkata:

"Rasulullah Saw mengutus seseorang kepadaku agar mengatakan, "Bawalah pakaian dan senjatamu, kemudian temuilah aku (aku di sini adalah Nabi Saw).

"Akupun menemui beliau, sementara beliau sedang berwudlu. Ketika itu beliau memandangiku dengan serius dan mengangguk-anggukkan (kepalanya). Beliau lalu bersabda:

“Aku ingin mengutusmu berperang bersama sepasukan prajurit. Semoga Allah menyelamatkan, memberikanmu ghanimah dan aku berharap engkau mendapat harta yang baik".

Namun aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidaklah memeluk Islam lantaran ingin mendapatkan harta. Saya memeluk Islam karena kecintaanku terhadap Islam dan berharap bisa selalu bersama Rasulullah Saw”. Maka beliau bersabda:

"Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh hamba yang Shalih" (HR. Ahmad 4/197. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)


Kandungan Hadits

1. Orang Shaleh


Mereka ini adalah orang-orang yang memperhatikan dan menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak sesama manusia.

2. Harta yang Baik

Harta yang baik adalah harta yang dimanfaatkan untuk kemaslahatan dunia dan akhirat serta cerdas mengelolanya. Hanya hamba shalehlah yang mengerti kedua maslahat ini.

Berzakat, gemar berinfak, dan pandai memilih tempat yang baik untuk menyalurkan harta tersebut. Sungguh tidak tepat jika harta tersebut disalurkan pada pengemis jalanan yang kesehariannya meninggalkan shalat. Yang ini tentu saja jauh dari kesholihan.

3. Penggunaan Harta

Harta digunakan di jalan kebaikan. Melupakan kewajiban menyebabkan harta jadi hilang barokah dan kebaikan di dalamnya. Nabi Saw bersabda,

أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ

“Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokahnya. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88).

Sudah sepantasnya harta disalurkan kepada hal-hal yang wajib, misalnya menafkahi keluarga, menunaikan zakat jika telah mencapai nishabnya. Setelah itu barulah disalurkan pada hal-hal lain yang bermanfaat.

4. Peruntukkan Penggunaan Harta

Dibolehkan seseorang mengumpulkan harta yang kemudian digunakan untuk menunaikan kewajiban yang dibebankan pada dirinya. Beban yang dimaksud adalah, misalnya, menafkahi keluarga, berzakat, membayar hutang, dan lain-lain. Selain itu, ia juga menunaikan hal-hal yang tidak wajib, misalnya bersedekah, membantu kesusahan orang lain, dan lain-lain.

5. Boleh Kaya Asal …..

Tidak ada larangan seseorang itu kaya, asalkan bertakwa dan memiliki sifat qana’ah (menerima apa yang diberikan Allah SWT). Nabi Saw bersabda:

لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ

“Tidak apa-apa kaya bagi orang yang bertakwa. Badan sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Ketahuilah bahwa rasa bahagia itu adalag bagian dari kenikmatan hidup” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Kata Al Baihaqi, “Tidak mengapa seseorang itu kaya, asalkan ia bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla dan ia menyalurkan hak tadi serta menempatkannya pada tempat yang benar”.

Kaya harta tidaklah tercela. Namun yang tercela adalah tidak pernah merasa cukup dan puas dengan apa yang Allah SWT beri. Padahal sungguh beruntung orang yang punya sifat qona’ah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah Saw bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ

“Sungguh beruntung orang masuk Islam; diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya” (HR. Muslim no. 1054).

Kamis, 05 Agustus 2010

Menyambut Ramadhan

Beberapa hari ke depan, akan datang tamu istimewa bagi Umat Islam. Tamu ini selalu dirindukan, dinantikan kedatangannya oleh orang-orang yang beriman. Marhaban, ya Ramadhan. Dalam bilangan hari ia akan datang mengunjungi kita.

Entahlah. Apakah kita sudah siap menyambutnya? Insya Allah kita gembira menyambutnya. Bulan yang penuh berkah, ampunan dan imbalan yang diberikan Allah SWT kepada umatnya yang rela dan ikhlas menjalankannya. Setiap detik, setiap menit, jam per jam, hari-hari yang dilewati, rasanya sangat tidak rela kita melewatkannya. Ya Allah kami, berikan kemudahan bagi kami menjalaninya.

Bersyukur, Berdoa dan Gembira

Al-Imam Nawawi dalam kitab Adzkar berkata:

”Dianjurkan bagi setiap orang yang mendapatkan kebaikan dan diangkat dari dirinya keburukan untuk bersujud kepada Allah sebagai tanda syukur; dan memuji Allah dengan pujian yang sesuai dengan keagungannya.”

Di antara nikmat terbesar yang diberikan Allah kepada seorang hamba adalah ketika dia diberikan kemampuan dan kesempatan untuk melakukan ibadah dan ketaatan. Ketika Ramadhan tiba dan kita dalam kondisi sehat wal afiat, maka kita harus bersyukur dengan memuji Allah sebagai bentuk rasa syukur.

Berdoa kepada Allah SWT yang masih memberikan kesempatan kepada kita untuk bertemu dengan bulan Ramadhan dalam keadaan sehat wal afiat. Dengan keadaan sehat, kita bisa melaksanakan ibadah secara maksimal di bulan itu, baik shaumnya, shalat (fardhu, sunnah, tarawih), tadarrus-tilawah, dan berdzikir.

Dari Anas bin Malik r.a. berkata, bahwa Rasulullah Saw apabila masuk bulan Rajab, beliau selalu berdoa:

”Allahuma bariklana fii rajab wa sya’ban, wa balighna Ramadhan” (Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban; dan sampaikan kami ke bulan Ramadhan -HR. Ahmad dan Tabrani).

Salafush-shalih (orang-orang terdahulu yang shaleh) sangat memperhatikan bulan Ramadhan. Mereka bergembira dengan kedatangannya. Tidak ada kegembiraan yang paling besar selain kedatangan bulan Ramadhan karena bulan itu bulan penuh kebaikan dan turunnya rahmat.

Para salafush-shalih juga selalu memohon kepada Allah agar diberikan karunia bulan Ramadhan; dan berdoa agar Allah menerima amal mereka. Bila telah masuk awal Ramadhan, mereka berdoa kepada Allah:

”Allahu akbar, allahuma ahillahu alaina bil amni wal iman was salamah wal islam wat taufik lima tuhibbuhu wa tardha” (Ya Allah, karuniakan kepada kami pada bulan ini keamanan, keimanan, keselamatan, dan keislaman; dan berikan kepada kami taufik agar mampu melakukan amalan yang engkau cintai dan ridhai).

Rasulullah saw. selalu memberikan kabar gembira kepada para shahabat setiap kali datang bulan Ramadhan:

“Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah. Allah telah mewajibkan kepada kalian untuk berpuasa. Pada bulan itu Allah membuka pintu-pintu surga dan menutup pintu-pintu neraka” (HR. Ahmad).

Pelajarilah Hukum dan Amalan Ramadhan

Setiap mukmin wajib beribadah dengan landasan ilmu. Kita wajib mengetahui ilmu dan hukum berpuasa sebelum Ramadhan datang agar puasa kita benar dan diterima oleh Allah.

“Tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui,” begitu kata Allah di Al-Qur’an surah Al-Anbiyaa’ ayat 7.

Selain itu, hadiri majelis ilmu yang membahas tentang keutamaan, hukum, dan hikmah puasa. Sehingga secara mental kita siap untuk melaksanakan ketaatan pada bulan Ramadhan.

Merancang Kegiatan Bermanfaat dan Ketaatan

Ramadhan sangat singkat, hanya sebulan saja. Karena itu, isi setiap detiknya dengan amalan yang berharga, yang bisa membersihkan diri, dan mendekatkan diri kita kepada Allah. Siapa saja yang jujur kepada Allah, maka Allah akan membantunya dalam melaksanakan agenda-agendanya dan memudahnya melaksanakan aktifitas-aktifitas kebaikannya.

“Tetapi jika mereka benar terhadap Allah, pasti yang demikian itu lebih baik bagi mereka” [Q.S. Muhamad (47): 21]

Tinggalkan dosa dan Keburukan (Buka Lembaran Baru)


Bertaubatlah secara benar dari segala dosa dan kesalahan. Inilah saatnya waktu yang tepat untuk melaksanakannya. Ramadhan adalah bulan taubat.

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung” [Q.S. An-Nur (24): 31]

Kepada Allah, dengan taubatan nashuha. Kepada Rasulullah Saw kita berpedoman salam usaha melanjutkan risalah dakwahnya dan menjalankan sunnah-sunnahnya. Kepada orang tua, istri-anak, dan karib kerabat, kita terus mempererat hubungan silaturrahmi. Kepada masyarakat, kita berusaha menjadi orang yang paling bermanfaat bagi mereka. Sebab, manusia yang paling baik adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.

Berdakwah dan Mendengarkan Dakwah

Di lingkungan kita ada mushollah. Di sekitar kita ada teman. Di kalangan kita ada keluarga, kerabat, anak dan istri. Ini adalah lahan dan tempat kita menebarkan kebaikan dan menyerukan kebaikan (dakwah). Buatlah agenda kegiatan untuk semua kalangan tersebut di atas. Pada bulan Ramadhan ini, misalnya, bisa kita lakukan hal-hal berikut:

1. Buat catatan kecil untuk kultum (kuliah /kajian tujuh menit) untuk tarawih, dan ba’da sholat fardlu).
2. Membagikan buku saku (kalau punya, dan berusaha mendapatkan ke peneribit) atau selebaran yang berisi nasihat tentang keutamaan ibadah Ramadhan.
3. Mengunjungi masjid, musholla, majelis taklim, halaqoh, liqo’, yang mengadakan pengajian dan kajian Al Qur’an dan Hadits..
4. Jangan lewatkan waktu sia-sia untuk melakukan apa saja yang bernilai positif. Ingatlah bahwa pada bulan itu semua amalan nilainya akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.

Berdoalah Bila Keluar Rumah

Seringkah Anda keluar rumah setiap hari? Tentu sering. Pergi bekerja, berbelanja, ke sekolah, menjemput anak sekolah, keluar rumah untuk hal-hal yang positif, bahkan (naudzubillah) untuk maksiat sekalipun, semua umumnya dilakukan di luar rumah.

Kecelakaan dan maksiat lebih besar peluangnya terjadi di luar rumah. Lihatlah orang yang tertabrak motor, menabrak mobil, dicopet, dimarahi atasan, marah pada orang lain, dipukul orang, selingkuh, korupsi, dan banyak lagi kejadian lainnya, semua itu terjadi di luar rumah.

Bagi seorang Muslim, bila ingin keluar rumah untuk melakukan semua perbuatan yang bernilai positif, maka kita dianjurkan untuk mengikuti anjuran Rasulullah Saw, yakni:

“Apabila seseorang keluar dari rumahnya dan berdoa: Bismillaahi tawaqqaltu alallaah, la haula walaa quwwataa illaa billaah (dengan nama Allah, aku bertawakal kepadaNya, tiada upaya dan kekuatan kecuali dengan pertolonganNya), pasti akan dikatakan kepadanya, “Cukup bagimu, engkau telah diberi petunjuk dan dilindungi.” Syetanpun akan menjauhi dirinya” (HR Tirmidzi).

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Maka pada saat itu dikatakan kepadanya, ”Engkau telah diberi petunjuk, dicukupkan dan dilindungi.” Maka akan menjauhlah syetan darinya, dan syetan yang lain akan berkata “Bagaimana engkau dapat menggelincirkan seseorang yang telah diberi petunjuk, dicukupkan dan dilindungi?” (HR Nasai, Ibnu Hibban dan Abu Daud).

Mengingat hikmah yang luar biasa itu, mari biasakan selalu membaca doa tersebut setiap kali kita keluar rumah, walau hanya untuk membeli kerupuk di warung sebelah.

Wassalam

Rabu, 21 Juli 2010

Sebut (Katakan) Saja Yahudi, Bukan Israel!

Sungguh memprihatinkan, banyak kaum muslimin tidak sadar dan ketika berbicara. Tidak hanya orang awam, terjadi juga pada sebagian besar pelajar atau bahkan mereka yang memiliki banyak Tsaqafah Islamiyah (pengetahuan budaya Islam). Mereka lupa atau bisa jadi tidak tahu bahwa Nabi Saw pernah bersabda:

وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّم

Dari Abu Hurairah Ra, Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya ada seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan murka Allah, diucapkan tanpa kontrol dan itu menjerumuskannya ke dalam jahanam” (HR. Al Bukhar, Hadits No. i 6478)

Al Hafidz Ibn Hajar Al Asqalani menjelaskan hadits ini dalam Fathul Bari: maksud “diucapkan tanpa control” adalah tidak direnungkan bahayanya, tidak dipikirkan akibatnya, dan tidak memperkirakan dampak yang ditimbulkan. Ini sesuai dengan firman Allah ketika menyebutkan tentang tuduhan terhadap Aisyah:

وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْد اللَّه عَظِيم

“Mereka sangka itu perkara ringan, padahal itu perkara besar bagi Allah” (QS. An-Nur: 15).

Berkaitan dengan keterangan di atas, penulis ingin mengingatkan sebuah ungkapan penamaan yang begitu mendarah daging di kalangan kaum muslimin, tidak hanya dilakukan oleh orang awam namun juga dilakukan oleh mereka yang paham Tsaqafah Islamiyah. Ungkapan itu adalah penamaan Yahudi dengan member nama Israel: “Penamaan Negeri Yahudi yang Terkutuk dengan nama Israel”.

Salah dan Bahkan Berbahaya

Nama Israel itu seolah telah menjadi kesepakatan dunia termasuk kaum muslimin, negeri terlaknat yang menjajah Palestina. Mereka yang mengaku sangat membenci Yahudi dan memboikot produk-produk yang diduga menyumbangkan dana bagi Yahudi, namun turut menamakan Yahudi dengan nama Israel. Sangat disayangkan, tidak seorangpun yang mengingatkan kekeliruan penamaan itu.

Kesalahan dan sekaligus berbahaya, memang tidak disadari oleh Kaum Muslimin. Perlu dicamkan dalam benak hati setiap Muslim bahwa Israel itu adalah nama dari seorang nabi yang mulia, keturunan Nabi Ibrahim As, ‘yaitu Nabi Ya’qub As.

كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ

“Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan” (QS. Ali Imran: 93).

Nama Israil pada ayat di atas adalah nama lain dari Nabi Ya’qub As. Nama ini diakui sendiri oleh orang Yahudi, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Abbas:

“Sekelompok orang Yahudi mendatangi Nabi untuk menanyakan empat hal yang hanya diketahui oleh seorang nabi. Pada salah satu jawabannya, Nabi Saw mengatakan: “Apakah kalian mengakui bahwa Israil adalah Ya’qub?” Mereka menjawab: “Ya, betul”. Nabi Saw bersabda: “Ya Allah, saksikanlah (hal ini)” (HR. Daud At-Thayalisy, hadits No. 2846).

Arti Israil: Patutkah Disandang oleh Bangsa Keparat Itu?


Kata “Israil” merupakan susunan dua kata: Israa dan iil yang dalam bahasa Arab artinya shafwatullah (kekasih Allah). Selain itu Israa dalam bahasa Arab juga berarti ‘abdun (hamba), sedangkan iil artinya Allah. Dengan demikian, Israil dalam bahasa arab artinya ‘Abdullah (hamba Allah). (lihat Tafsir At Thabari dan Al Kasyaf ketika menjelaskan tafsir surat Al Baqarah ayat 40)

Nama Israel yang disandangkan kepada nama Nabi Ya’qub, seorang nabi yang memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah ta’ala, dipuji Allah SWT di berbagai ayat al Qur’an. Kemuliaan tersebut tidak selayaknya lantas disematkan kepada orang-orang Yahudi terlaknat. Terlebih lagi, umat Islam menggunakan nama Israel dalam konteks kalimat negatif, disertai dengan kebencian yang tinggi: Israil biadab, Israil bangsat, keparat Israil.

Makian seperti itu dimuat di media cetak dan elektronik, namun dinisbahkan kepada islam dan dijadikan sebagai Head Line News: Israil membantai Kaum Muslimin, Agresi militer Israil ke Palestina, Israil penjajah dunia, dan seterusnya. Namun sekali lagi, yang sangat fatal adalah tidak ada pengingkaran ketika mengucapkannya, bahkan diucapkan tanpa merasa bersalah.

Perlu kita renungkan, bahwa pernahkah orang yang mengucapkan kalimat-kalimat di atas merasa bahwa dirinya telah menghina Nabi Ya’qub As? Pernahkah yang menulis kalimat ini di majalah berlabel islam dan mengajak Kaum Muslimin untuk mengobarkan jihad, merasa bahwa dirinya telah membuat tuduhan dusta kepada Nabi Ya’qub As? Mengapa mereka tidak membayangkan bahwasanya bisa jadi ungkapan-ungkapan salah kaprah ini dapat mendatangkan murka Allah – wal ‘iyaadzu billaah – karena isinya adalah pelecehan dan tuduhan bohong kepada Nabi Ya’qub As? Mengapa tidak disadari bahwa Nabi Ya’qub As tidak ikut serta dalam perbuatan orang-orang Yahudi dan bahkan beliau berlepas diri dari perbuatan mereka yang keparat? Pernahkah mereka berfikir, apa tindakan Nabi Israil As andaikan beliau masih hidup?

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS. Al Ahzab: 58).

Allah menyatakan, menyakiti orang Mukmin awam, lelaki maupun perempuan, sementara yang disakiti tidak melakukan kesalahan, itu dianggap sebagai perbuatan dosa, bagaimana kalau yang disakiti itu adalah seorang Nabi yang mulia? Tentu bisa dipastikan dosanya lebih besar dari pada sekedar menyakiti orang Mukmin biasa.

Satu hal yang perlu disadari oleh setiap Muslim, penamaan negeri Yahudi dengan memakai nama Israil adalah termasuk salah satu di antara sekian banyak konspirasi (maker, kebusukan) Yahudi terhadap dunia. Mereka tutupi kehinaan nama asli mereka Yahudi dengan nama Bapak mereka yang mulia, Nabi Israil ‘alaihis salam. Karena bisa jadi mereka sadar bahwa nama Yahudi itu telah disepakati jeleknya oleh seluruh dunia, mengingat Allah telah mencela nama ini dalam banyak ayat di Al-Qur’an.

Yahudi Memang Keturunan Nabi Israil,
Tetapi Kebiadaban Mereka Sudah Melewati Sifat Binatang


Kita tidak mengingkari bahwa orang-orang Yahudi merupakan keturunan Nabi Israil ‘alaihis salam. Tetapi bukan berarti diperbolehkan menamakan Yahudi dengan nama yang mulia itu. Bahkan yang berhak menyandang nama dan warisan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan para nabi yang lainnya adalah Kaum Muslimin dan bukan Yahudi yang kafir dan keparat itu.

مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik” (QS. Ali Imran: 67).

إن أولى الناس بإبراهيم للذين اتبعوه وهذا النبي والذين آمنوا والله ولي المؤمنين

“Sesungguhnya orang yang paling berhak terhadap Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini, beserta orang-orang yang beriman, dan Allah adalah pelindung semua orang-orang yang beriman” (QS. Ali Imran: 68).


Tidaklah sepantasnya Yahudi menyandang nama Israel yang mulia itu. Bagaimana mungkin nama yang mulia itu disandangkan kepada bangsa yang tega menyuruh anjing untuk memangsa anak-anak Palestina, memblokade Gaza selama 2 tahun dengan kekurangan semua yang dibutuhkan manusia untuk hidup, sementara bantuan yang hendak diberikan fihak lain terus dihalang-halangi (bahkan ditembaki). Bagaimana bisa nama mulia itu disandingkan dengan bangsa yang tega membom Palestina dengan bom kimia beracun, membunuhi rakyat Pelestina semau jidatnya, merampas tanah-tanah Palestina, mengusir bangsa itu semaunya. Bagaimna mungkin nama Israel yang sangat mulia itu disandang oleh bangsa yang sifatnya melebihi perilaku binatang?

Seseorang melakukan kesalahan namun tidak menyadari kalau dirinya sedang melakukan kesalahan. Inilah yang disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Ra di atas. Bukankah semua pelaku perbuatan bid’ah tidak berniat buruk ketika melakukan kebid’ahannya. Justru inilah penyebab dosa perbuatan bid’ah tingkatannya lebih besar daripada melakukan dosa besar.

Ketika Nabi Saw berdakwah di Mekkah, orang-orang musyrikin Quraisy mengganti nama Nabi Saw dengan “Mudzammam” (manusia tercela) sebagai kebalikan dari nama asli beliau Muhammad (manusia terpuji). Mereka gunakan nama Mudzammam ini untuk menghina dan melaknat Nabi Saw. Mereka mengatakan; “terlaknat Mudzammam”, “terkutuk Mudzammam”, dan seterusnya. Nabi Muhammad tidak merasa dicela dan dilaknat, karena yang dicela dan dilaknat orang-orang kafir adalah “Mudzammam” bukan “Muhammad”, Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ألا تعجبون كيف يصرف الله عني شتم قريش ولعنهم يشتمون مذمماً ويلعنون مذمماً وأنا محمد

“Tidakkah kalian heran, bagaimana Allah mengalihkan dariku celaan dan laknat orang Quraisy kepadaku, mereka mencela dan melaknat Mudzammam sedangkan aku Muhammad” (HR. Ahmad & Al Bukhari).

Meskipun maksud orang Quraisy adalah mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun karena yang digunakan bukan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Beliau tidak menilai itu sebagai penghinaan untuknya. Inilah yang dinilai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk mengalihkan penghinaan terhadap dirinya. Oleh karena itu, bisa jadi orang-orang Yahudi tidak merasa terhina dan dijelek-jelekkan karena yang dicela bukan nama mereka namun nama Nabi Ya’qub ‘alaihis salam.

Allah SWT telah melarang seseorang mengucapkan sesuatu yang menjadi pemicu munculnya sesuatu yang haram. Allah melarang Kaum Muslimin untuk menghina sesembahan orang-orang musyrikin, karena akan menyebabkan mereka membalas penghinaan ini dengan menghina Allah SWT.

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu” (QS. Al An’am: 108).

Allah ta’ala melarang kaum muslimin yang hukum asalnya boleh atau bahkan disyari’atkan – menghina sesembahan orang musyrik – karena bisa menjadi sebab orang musyrik menghina Allah subhanahu wa ta’ala.

Kita yakin dengan seyakin-yakinnya, tidak mungkin para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang menyaksikan turunnya ayat ini memiliki niatan sedikitpun untuk menghina Allah ta’ala. Jika ucapan yang menjadi sebab celaan terhadap kebenaran secara tidak langsung saja dilarang, bagaimana lagi jika celaan itu keluar langsung dari mulut kaum muslimin meskipun mereka tidak berniat untuk menghina Nabi Israil ‘alaihis salam.

Bukan Cuma Sebatas Istilah Saja

Cuma sebatas istilah saja, yang pentingkan esensinya. Bukankah para ulama’ memiliki kaidah “Tidak perlu memperdebatkan istilah”. Kalimat ini sepintas “benar” dan “apa adanya”. Namun kalimat ini sungguh luar biasa salahnya.

Di atas telah dipaparkan bahwa menamakan negeri Yahudi dengan sebutan Israil merupakan celaan terhadap Nabi Israil ‘alaihis salam, baik langsung maupun tidak langsung, baik diniatkan untuk mencela maupun tidak. Semuanya dihitung mencela Nabi Israil ‘alaihis salam tanpa terkecuali.

Kaum muslimin sejati tidak meremehkan setiap perbuatan dosa atau perbuatan yang mengundang dosa. Mereka yang meremahkannya akan menyebabkan perbuatan yang mungkin nilainya kecil menjadi besar. Salah satu penyebab dosa kecil menjadi dosa besar adalah ketika pelakunya meremehkan dosa kecil tersebut.

Bahkan kita telah memahami bahwa mencela, menghina, melakukan tuduhan dusta kepada seorang Nabi adalah dosa besar. Akankah hal ini kita anggap hal biasa? Sekali lagi, akan sangat membahayakan bagi seseorang, ketika dia mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan murka Allah, sementara dia tidak sadar. Mereka sangka itu perkara ringan, padahal itu perkara besar bagi Allah. (QS. An-Nur: 15)

Kalimat “Tidak perlu memperdebatkan istilah”, merupakan kaidah yang masyhur di kalangan para ulama’. Akan tetapi maksud kaidah ini tidaklah melegalkan penamaan Yahudi dengan Israel. Kaidah ini berlaku ketika makna istilah tersebut sudah diketahui tidak menyimpang, sebagaimana yang dipaparkan oleh Abu Hamid Al Ghazali dalam bukunya Al Mustashfaa fi Ilmil Ushul.

Sementara istilah “Israi”l untuk negeri Yahudi yang telah menjadi konsensus (kesepakatan) dunia. Kita cuma ikut-ikutan…

Kaum Muslimin selayaknya berusaha menjaga syiar Islam, misalnya dengan belajar bahasa Arab (baik lisan maupun tulisan), menghafalkan Al Qur’an, dan termasuk dalam hal ini adalah membiasakan diri untuk menggunakan istilah-istilah yang Allah gunakan dalam Al Qur’an atau dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama istilah tersebut dapat dipahami orang lain.

Sebagai bentuk pemeliharaan terhadap syiar Islam, para sahabat terutama Umar Ibn Al Khattab radhiyallahu ‘anhu sangat menekankan agar umat islam mempelajari bahasa arab. Beliau pernah mengatakan: “Pelajarilah bahasa arab, karena itu bagian dari agama kalian”. Beliau juga mengatakan: “Hati-hati kalian dengan bahasa selain bahasa Arab”.

Umar radhiyallahu ‘anhu tidak suka Kaum Muslimin membiasakan diri berbicara selain bahasa Arab tanpa ada kebutuhan, dan ini juga yang dipahami oleh para sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum. Mereka (para sahabat radhiyallahu ‘anhum) menganggap bahasa Arab sebagai konsekuensi agama, sedangkan bahasa yang lainnya dikategorikan termasuk syiar kemunafikan. Karena itu, ketika para sahabat berhasil menaklukkan satu negeri tertentu, mereka segera mengajarkan bahasa Arab kepada penduduknya meskipun penuh dengan kesulitan. (lihat Muqaddimah Iqtidla’ Shirathal Mustaqim, Syaikh Nashir al ‘Aql)

Dalam bahasa Arab, waktu sepertiga malam yang awal dinamakan ‘atamah. Orang-orang Arab Badui di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kebiasaan menamai shalat Isya’ dengan nama waktu pelaksanaan shalat isya’ yaitu ‘atamah. Kebiasaan ini kemudian diikuti oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum dengan menamakan shalat isya’ dengan shalat ‘atamah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka melalui sabdanya:

لا يغلبنكم الأعراب على اسم صلاتكم فإنها العشاء إنما يدعونها العتمة لإعتامهم بالإبل لحلابها

“Janganlah kalian ikut-ikutan orang Arab Badui dalam menamai shalat kalian. Sesungguhnya dia adalah shalat Isya’, sedangkan orang badui menamai shalat isya dengan ‘atamah karena mereka mengakhirkan memerah susu unta sampai waktu malam” (HR. Ahmad, dinyatakan Syaikh Al Arnauth sanadnya sesuai dengan syarat Muslim).

Al Qurthuby mengatakan: “Agar nama shalat isya’ tidak diganti dengan nama selain yang Allah berikan, dan ini adalah bimbingan untuk memilih istilah yang lebih utama bukan karena haram digunakan dan tidak pula menunjukkan bahwa penggunaan istilah ‘atamah tidak diperbolehkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan istilah ini dalam hadisnya…” (‘Umdatul Qori Syarh Shahih Al Bukhari karya Al ‘Aini)

Demikianlah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat dalam menjaga syiar Islam. Sampai menjaga istilah-istilah yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal penggunaan istilah asing dalam penamaan shalat isya’ tidak sampai derajat haram, karena tidak mengandung makna yang buruk.

Penutup

Lalu dengan apa kita menamai mereka? Kita namakan mereka sebagaimana nama yang Allah berikan dalam Al-Qur’an, yaitu Yahidu dan bukan Israel. Itulah sebutan yang cocok buat bangsa terkutuk itu. Karena itu hendaknya setiap Muslim membiasakan diri dalam menamakan sesuatu sesuai dengan nama yang Allah berikan.

Hendaknya kita namakan orang-orang yang mengaku pengikut Nabi Isa ‘alahis salam dengan Nashrani bukan Kristiani. Namakan hari minggu dengan nama ahad, bukan minggu. Gunakan namakan shalat dengan “shalat bukan “sembahyang”, dan seterusnya, selama itu bisa dipahami oleh orang yang kita ajak bicara. Inilah bentuk penghormatan kita terhadap syiar Dienul Islam.

Semoga Allah memberikan taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk mengucapkan dan melakukan perbuatan yang dicintai dan diridhai Allah ta’ala. Sedikitpun tidak berniat menghina Nabi Ya’qub ‘alaihis salam dalam penggunaan kalimat-kalimat ini. Sebaliknya, yang kami maksud adalah Yahudi laknatullah itu. Wallaahu waliyyut taufiiq.

Selasa, 04 Mei 2010

Masturbasi /Onani

Pengantar

Sebenarnya ada 2 (dua) orang yang “pesan” tulisan. Seorang teman di Kalimantan Selatan pesan tulisan tentang Tatto. Pesanan itu saya sanggupi, tetapi sampai sekarang belum juga terrealisasi. Padahal, bahan tulisan sudah ada. MInimal Paman Google bisa diandalkan. Tapi kayaknya belum mood aja, barangkali.

Kemudian seorang ibu muda, tinggal di Ad Doha (Qattar), sahabat Facebook yang juga adik kelasku semasa di Institut Pertanian Bogor, meminta kepada saya menuliskan sebuah topik tentang Masturbasi /Onani. Saya katakan, insya Allah akan saya usahakan. “Tunggulah sampai anak saya menyelesaikan ulangan /ujian di sekolahnya.

Setelah ujian sekolah selesai, saya mencoba mengumpulkan bahan tulisan. Walau dengan susah payah, akhirnya terkumpullah berbagai tulisan. Tugas merangkumkan dalam bentuk tulisan, ternyata tidak gampang. Alhamdulillah, selesai juga tugas itu. Inilah tulisan itu, dengan berbagai kelemahan di sana-sini. Mohon maklum.

Apa Itu Masturbasi?

Masturbasi, onani, atau rancap adalah perangsangan seksual yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual.

Perangsangan ini dilakukan tanpa alat bantu atau menggunakan objek atau alat, atau kombinasinya: tangan, jari tangan, boneka, alas tempat tidur, atau benda-benda lain yang akrab ada di sekitar kita. Masturbasi merupakan suatu bentuk autoerotisisme yang paling umum, meskipun ia dapat dilakukan dengan bantuan pihak (orang) lain. Menurut Alfred Kinsey, masturbasi merupakan rangsangan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh kepuasan erotik. Titik erotik pada perempuan adalah klitoris dan pada laki-laki adalah penis. Rangsangan ini bersifat taktil (rabaan atau sentuhan) dan pada umumnya terkait dengan masalah psikis pelaku.

Fase Usia Pelaku

Pelaku pada usia anak, mereka suka bermain-main dengan alat genitalnya dengan tujuan untuk mencapai kenikmatan. Pusat kenikmatan anak usia ini berada di sekitar alat genitalnya (biasa disebut dengan fase phallic).

Fase perkembangan anak diawali dari usia 1-1,5 tahun (fase oral). Pada fase ini anak senang memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya. Ada fase anal, yaitu fase anak yang mulai menahan keinginan BAB-nya dan biasa dijumpai pada anak yang berusia 1,5 hingga 3 tahun. Sedangkan fase phallic terjadi pada anak usia 3 tahun ke atas, dan biasanya akan berhenti sampai anak berumur 6 tahun.

Fase phallic alias fase masturbasi pada anak merupakan aktivitas yang wajar, kerap terjadi pada anak laki-laki maupun perempuan. Selain itu, ada zona erogen (Erogenous zone) yang ada pada alat kelamin yang peka terhadap stimulasi sehingga memberikan kenikmatan bila distimulasi. Oleh karena itu, anak-anak di usia ini seringkali menstimulasi alat kelamin mereka sendiri untuk memperoleh kenikmatan (masturbasi).

Pada fase usia remaja dan dewasa, perilaku ini sesungguhnya merupakan lanjutan pada fase phallic yang belum mampu dihentikan. Kalau pada fase ini bisa jadi akan tetap berlangsung walau mereka sudah punya istri sekalipun. Dengan kata lain, bila tidak ada niat untuk menghentikan kebiasaan buruk ini, maka perbuatan itu akan dilakukan seumur hidupnya

Frekuensi dari perilaku ini bisa terjadi satu minggu sekali hingga beberapa kali dalam sehari. Secara umum terjadi ketika anak mau tidur, bosan, sedang menonton televisi, atau sedang dalam tekanan (stres). Perlu diketahui bahwa seorang anak di fase phallic yang melakukan masturbasi bukanlah didorong oleh pikiran kotor ataupun moralitas yang rendah. Mereka melakukan itu semata-mata sebagai reaksi alamiah untuk melakukan eksplorasi dan alat kelamin mereka menjadi peka.

Pengertian dari Segi Istilah dan Aksinya

Masturbasi memunculkan banyak mitos yang dampaknya dapat merusak dan memalukan. Citra ini bisa dilihat ke kata asalnya dari bahasa Latin, mastubare, yang merupakan gabungan dua kata Latin manus (tangan) dan stuprare (penyalahgunaan), sehingga berarti "penyalahgunaan dengan tangan".

Masturbasi dikenal juga dengan kata merancap. Namun kata ini sudah jarang dipergunakan. Ada juga kata kiasan untuk menyebutkan kegiatan ini, seperti "mengocok", "main sabun", dan sebagainya. Dalam percakapan sehari-hari bahasa Indonesia, kata coli cukup sering dipakai.

Gerakan menahan pipis memang bisa merangsang gairah karena gerakan tersebut adalah gerakan otot-otot vagina. Di saat ambang seksual tercapai, otot-otot vagina memang melakukan gerakan "menjepit". Dilihat dari istilah masturbasi itu sendiri, gerakan menahan pipis bukanlah tindakan merangsang vagina itu sendiri, sehingga itu bukan masturbasi. Tetapi ia merupakan awal dari aktifitas masturbasi.

Perlu diketahui juga bahwa gerakan menahan pipis ini biasa disebut juga sebagai senam vagina yang juga berguna untuk meningkatkan gairah seksual. Karena itu, tidaklah menjadi masalah jika anda melakukannya. Selain itu, aktifitas ini tidak menghilangkan keperawanan, kecuali benar-benar melakukan hubungan seksual atau masturbasi dengan memasukkan sesuatu ke vagina.

Kontroversi Masturbasi (Ulasan yang Bebas Nilai

Hingga abad ke-20 masturbasi dianggap sebagai hal yang tidak baik. Anggapan memalukan dan berdosa yang terlanjur tertanam disebabkan karena porsi "penyalahgunaan" pada kata itu hingga kini masih tetap ada dalam terjemahan modern - meskipun para aparatur kesehatan telah sepakat bahwa masturbasi tidak mengakibatkan kerusakan fisik maupun mental. Tidak juga ditemukan bukti bahwa anak kecil yang melakukan perangsangan diri sendiri bisa mengalami celaka.

Sumber kepuasan seksual yang penting ini oleh beberapa kalangan masih ditanggapi dengan rasa bersalah dan kecemasan karena ketidaktahuan mereka bahwa masturbasi adalah kegiatan yang aman. Selain itu, pengajaran agama berabad-abad menganggapnya sebagai kegiatan yang berdosa. Terlebih lagi, banyak di antara kita telah menerima pesan-pesan negatif dari para orang tua kita, atau pernah dihukum ketika tertangkap basah melakukan masturbasi saat kanak-kanak.

Pengaruh kumulatif dari kejadian-kejadian ini seringkali berwujud kebingungan dan rasa berdosa, yang juga seringkali sukar dipilah. Saat di mana masturbasi menjadi begitu berbahaya adalah ketika ia sudah merasuk jiwa (kompulsif). Masturbasi kompulsif - sebagaimana perilaku kejiwaan yang lain - adalah pertanda adanya masalah kejiwaan dan perlu mendapatkan penanganan dari dokter jiwa.

Memang betul bahwa masturbasi tidak akan menyebabkan munculnya birahi tanpa kendali, tidak akan menyebabkan anda buta atau tuli, menyebabkan anda flu, gila, tumbuh rambut pada tangan anda, gagap, atau membunuh anda.

Masturbasi adalah ungkapan seksualitas yang alami dan tidak berbahaya bagi pria dan wanita, dan cara yang sangat baik untuk mengalami kenikmatan seksual. Bahkan, beberapa pakar berpendapat bahwa masturbasi bisa meningkatkan kesehatan seksual karena meningkatkan pemahaman seseorang akan bagian-bagian tubuhnya dan dengan cara bagaimana memuaskannya, membangun rasa percaya diri dan sikap dapat memahami diri sendiri.

Pengetahuan ini selanjutnya bisa dibawa untuk memperoleh hubungan seksual yang memuaskan di masa depan, baik dengan cara masturbasi bersama-sama pasangan, atau karena bisa memberitahukan pasangannya apa-apa saja yang bisa memuaskan diri mereka. Ini adalah usul yang bagus bagi setiap pasangan untuk membicarakan perilaku masturbasi mereka dan juga untuk menenangkan pasangan jika sewaktu-waktu salah satu di antara mereka lebih memilih untuk melakukan masturbasi daripada senggama.

Dalam beberapa kejadian, masturbasi bersama-sama mungkin bisa diterima. Dilakukan sendirian ataupun dengan kehadiran pasangan, kegiatan ini bisa sangat menyenangkan dan menambah keintiman, jika ini tidak dianggap sebagai sebuah bentuk penolakan. Seperti kegiatan yang lainnya, jika ini tidak dikomunikasikan dengan baik, masturbasi bisa diterjemahkan sebagai tanda amarah, keterasingan, ataupun ketidakbahagiaan terhadap hubungan yang sedang berlangsung.

Aktivitas seks berupa marsturbasi yang dilakukan dengan pasangan dinamakan masturbasi mutual di mana masing-masing saling merangsang dan saling bermasturbasi atau dengan saling melihat bermasturbasi.

Dengan mengatasi stereotip negatif masyarakat dan perasaan pribadi masing-masing individu tentang masturbasi, maka para pria dan wanita bisa dengan bebas mengeksplorasi dan menikmati seksualitas mereka secara pribadi, dengan cara yang memuaskan.

Satu peringatan: untuk tetap memperoleh seks yang aman, masturbasi dengan pasangan bisa merupakan suatu alternatif yang menyenangkan bagi senggama, sepanjang kontak dengan kelenjar Cowper atau lubrikasi vaginal pasangan dihindari, khususnya jika mempunyai goresan atau luka terbuka.

Dampak dari Masturbasi

A. Segi Medik


Sudah pasti jika aksi memuaskan diri sendiri atau masturbasi akan menjadi rahasia yang disimpan pelakunya dengan apik. Karena itu, sudah sepatutnya Anda pun tahu sisi negatif akibat frekuensi masturbasi yang terlalu sering.

Ditilik dari sisi biologis, masturbasi kronik berdampak pada otak dan zat kimia tubuh karena masturbasi memacu produksi hormon seks dan neurotransmitter.

Produksi berlebihan hormon seks memberi dampak berbeda pada setiap orang, tapi secara umum gejalanya berupa kelelahan, nyeri pinggul, perubahan penglihatan, nyeri tulang belakang, nyeri testis, dan kerontokan rambut.

Dilansir dari penelitian teranyar yang menyatakan bahwa peningkatan produksi testosteron dikaitkan dengan produksi Dihydrotestosterone (DHT) yang identik dengan pola kerontokan rambut pria. Namun, hasil kajian tersebut masih menjadi perdebatan.

Tapi setidaknya, jika Anda merasakan gejala tersebut, cobalah hentikan kebiasaan masturbasi selama beberapa bulan. Lihat apakah cara ini membantu meringankan gejala yang muncul akibat masturbasi berlebihan. Kalau gejala itu masih terasa, maka konsultasikan ke dokter dan cari bantuan medis.

Lebih jauh, masturbasi kompulsif juga bisa berdampak negatif pada pelakunya. Masturbasi kompulsif terjadi saat pelaku sudah menyinggung kebiasaannya pada masalah kejiwaan. Pelaku masturbasi kompulsif memiliki kesulitan untuk keluar dari kebiasaan masturbasi.

Sebenarnya tidak ada jumlah atau angka pasti seseorang dikatakan masturbasi berlebihan. Gambarannya, seorang pria yang masturbasi enam kali sehari dan merasa diri lebih baik dan produktif, sedangkan pria lainnya justru merasakan dampak yang berbeda.

Bagi mereka, masturbasi kompulsif bahkan bisa berdampak buruk pada pekerjaan, hubungan, harga diri, keuangan, dan dukungan sosialnya. Pelakunya juga bisa terseret masalah hukum jika ia tidak mampu menemukan keseimbangan antara bertanggung jawab terhadap hidupnya dan memuaskan kesenangan atau hasratnya.

B. Segi Psikosomatik (Kejiwaa)

Masturbasi mengundang dampak psikologis berupa rasa malu dan berdosa. Budaya, agama, ataupun moralitas adalah batasan seseorang saat menyinggung urusan seks. Masih terdapat perdebatan antara kepuasan yang dihasilkan versus apa dampak yang dirasakan pada rasa percaya diri, harga diri, dan cinta diri.

Kendati wajar terjadi, fase masturbasi pada anak ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sebab, jika sudah menjadi kebiasaan, maka akivitas tersebut akan berdampak buruk pada mental anak. Dampak psikosomatis juga bisa terjadi, di mana gejala-gejala fisik muncul karena faktor-faktor psikis (malu, berdosa, cemas, dan sebagainya) yang bermanifestasi menjadi rasa sakit kepala, nyeri tulang belakang, nyeri kronik, dan sebagainya.

Onani (Masturbasi) di Kalangan Anak dan Remaja

Pernahkah Anda terbayang menangkap basah anak, adik, atau saudara kecil Anda sedang bermasturbasi? Apa reaksi Anda? Bagaimana Anda harus bersikap? Simaklah penjelasan berikut ini.

Saudara kecil saya sering melakukan masturbasi dengan cara menggosok-gosokkan alat kelaminnya ke pegangan kursi. Ia melakukan hal itu jika dirasa tidak ada orang lain yang memperhatikannya. Sebelum tidur, ia seringkali memainkan alat kelaminnya. Orang tuanya belum melakukan tindakan apa-apa karena belum tahu bagaimana cara yang bijaksana untuk menganggapinya.

Masturbasi sering dianggap hal yang tabu dan memalukan sehingga orang yang melakukannya sering dikenakan peraturan tidak tertulis yang normatif. Masalah seksual yang tabu dibicarakan secara terbuka kepada anak membuat tanggapan orang tua seringkali tidak tepat, misalnya dengan mengabaikan, memarahi, mencaci maki, atau memberi kekerasan fisik seperti dipukul. Orang tua seringkali merasa bingung apakah ini wajar dalam fase perkembangannya atau sudah memasuki gangguan seksual.

1. Aksi yang Harus Dilakukan

Anda tidak perlu panik seperti berteriak, memarahi, atau memukul, ketika menemukan anak Anda masturbasi. Cara mengendalikan masturbasi lainnya adalah dengan cara mengalihkan perhatiannya. Libatkan ia dalam aktivitas yang harus menggunakan tangan misalnya bermain play dough, membuat karya dari lego, dan lainnya. Orang tua juga bisa membacakan buku sebelum tidur agar perilaku masturbasi anak menjadi teralih. Selain itu jika hal ini terjadi di sekolah, orang tua harus mengkomunikasikan kepada guru di sekolah untuk melibatkan anak secara aktif dalam proses belajar ketika perilaku tersebut muncul.

Tingkatkan kontak fisik dengan anak. Beberapa anak akan mengurangi perilaku masturbasinya ketika mereka mendapatkan pelukan yang penuh afeksi dari orang tua sepanjang hari. Yakinkanlah bahwa anak Anda menerima setidaknya satu jam per hari waktu yang berkualitas bersama Anda.

Walau masturbasi itu bisa jadi lumrah terjadi, namun jangan sampai kita melihat dia melakukan di tempat umum ketika mereka sudah masuk umur lima atau enam tahun. Ia bukan indikasi bahwa anak memiliki gangguan seksual. Selain itu, orang tua jangan bertindak berlebihan dan membuat mastrubasi adalah hal yang kotor dan menekan kejiwaan anak, yang itu mempengaruhi kondisi emosional anak seperti perasaan bersalah dan sexual hang-ups.

2 Aksi Menghentikannya pada Segala Usia

1. Jangan mengingat lagi film porno /bacaan yang membangkitkan hasrat seksual kita, karena akan membawa kita menuju fantasi seksual yang menyebabkan kita masturbasi.

2. Jangan menyentuh lagi alat2 /benda-benda yang sering kita gunakan untuk masturbasi (misal selang air /bantal /guling) karena itu akan membawa kita pada perbuatan itu lagi.

3. Ceritakan pada sahabat kita tentang masalah ini, karena dengan begitu kita lebih dikuatkan untuk tidak masturbasi lagi.

4. Biasakan untuk tidak mengunci kamar saat kita di dalamnya, karena akan memancing kita untuk kembali masturbasi.

5. Perbanyak shalat tahajud di malam hari, karena akan menjauhkan kita dari godaan fantasi seks yang berlebihan.

6. jangan pernah mengingat kenikmatan yang pernah kita rasakan, karena tubuh kita akan segera merasa ketagihan untuk melakukannya kembali.

Seksual pada hakekatnya terlahir bersamaan dengan adanya manusia. Berbagai teori tentang kebutuhan dasar, seksualitas merupakan salah satu dari kebutuhan dasar manusia. Seksualitas di sini tidak semata-mata dalam arti yang sempit hanya hubungan suami istri tetapi adalah hubungan dua orang atau yang lebih yang saling menyayangi dan mengasihi.

Ada remaja yang melakukan onani /masturbasi tetapi dia tidak tahu bahwa yang dilakukannya itu adalah onani. Atau ada juga remaja yang belum pernah melakukan onani dan ketika dia mengetahui informasi tentang hal itu, dia mencoba melakukan onani.

Dari sisi kesehatan onani /masturbasi tidak menimbulkan dampak yang membahayakan kesehatan sepanjang dilakukan dengan tidak merusak bagian tubuh. Kalau sudah merusak bagian tubuh atau alat kelamin dapat menimbulkan infeksi. Ada beberapa anggapan bahwa onani / masturbasi dapat menyebabkan kebutaan, dengkul kopong, kerusakan syaraf atau kemandulan adalah tidak benar.

Tidak ada larangan khusus untuk seseorang, bahkan untuk remaja, untuk melakukan masturbasi, karena mereka melakukannya pada diri sendiri dan untuk memuaskan diri sendiri. Tapi coba pikirkan baik-baik, di usia remaja seperti ini, apakah benar-benar tidak ada kegiatan menyenangkan lain yang lebih bermanfaat dari pada berpikir yang macam-macam dan masturbasi? Cobalah anda alihkan energi anda ke arah yang lebih baik. Coba berkomunikasi kepada orang tua. Keterbukaan dalam keluarga itu punya jalan keluar yang baik.

Pandangan dari sisi psikologis onani /masturbasi banyak menimbulkan masalah, antara lain ketagihan sehingga aktivitas ini menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan, lalu dapat timbul rasa bersalah, rasa tertekan karena melakukan aktivitas seksual padahal belum menikah.

Masalah lain yang dapat timbul adalah karena terlalu dipikirkan dan perasaan ke arah seks (lihat sedikit gadis cantik terangsang dan ingin onani /masturbasi) dapat mengakibatkan konsentrasi menurun yang dapat mengganggu aktivitas belajar maupun bekerja, produktivitas akan menurun. Juga karena onani menghabiskan energi yang cukup banyak sehingga biasanya orang mudah merasa lelah dan berdampak pada produktivitasnya.

A. Bahayanya Dalam Merusak Mental

Masturbasi memang tidak ada efek samping bagi kesehatan (penyakit dalam atau penyakit luar). Masturbasi memang tidak membuat kita berpenyakitan. Tetapi ada bahaya yang lebih berbahaya berupa penyakit mental. Berikut beberapa dampak buruk masturbasi:

1. Memandang Orang Lain Sebagai Obyek Seks

Orang yang terbiasa melakukan masturbasi, mereka biasanya memandang orang lain hanya sebagai objek seks, penyalur hasrat seksual mereka.

Ada kalimat: Memandang orang lain sebagai potongan-potongan daging belaka, sebagai objek untuk dieksploitasi demi nafsu kesenangan sendiri.

2. Kadar Pornografi Akan Terus Bertambah

Tidak ada kata puas bagi mereka yang terbiasa melakukan masturbasi. Mungkin dulu, cukup dengan membaca cerita seks saja, mereka bisa terangsang, tetapi semakin mereka terus terjerumus, itu tidak akan cukup! Maka, akan terus bertambah ulangan yang akan dilakukan.

3. Tidak Mampu Mengendalikan Diri

Nah, yang ini adalah yang paling penting! Seorang remaja atau pun orang dewasa yang memiliki masalah masturbasi jelas tidak mampu mengendalikan diri.

Seperti di awal tadi, sungguh sangat wajar apabila seseorang apalagi seorang remaja terangsang secara seksual bahkan tanpa sebab, akan tetapi yang tidak wajar adalah jika dia tidak mampu mengendalikannya.

B. Cara Mengatasinya

Beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk ‘mengalihkan perhatian’, melarikan diri dari situasi merangsang dan melawan kebiasaan masturbasi.

1. Mengalihkan Perhatian

Ketika kamu berada dalam situasi yang membuatmu tergoda untuk bermasturbasi, segera alihkan perhatianmu. Ada banyak cara dan hal yang bisa kamu lakuin untuk mengalihkan perhatian dan fokus. Misalnya kamu bisa membaca buku-buku yang sedikit menguras kerja otak, menulis, melakukan aktivitas ntah apa pun itu. Yang pasti harus bisa mengalihkan perhatianmu dari ‘pikiran-pikiran aneh’ tersebut
.
Aktivitas masturbasi yang dilakukan anak dapat dihentikan dengan cara mengalihkan perhatiannya. Orang tua bisa menghentikan kegiatan tersebut dengan beberapa cara. Di antaranya dengan melakukan pendekatan secara halus dan mengalihkan perhatian si anak. Bentuk pengalihan perhatian tersebut adalah dengan cara memindahkan tangan si anak dari aktivitasnya itu, lalu memberikan mainan yang menarik minatnya. Bila diperlukan, ajak dan temani anak bermain, hingga ia lupa dengan aktivitasnya tadi.

Apabila penanganannya tepat, biasanya pada umur 6-7 tahun kebiasaan memegang-megang alat kelamin atau masturbasi pada anak ini akan hilang dengan sendirinya.

2. Lari dari Situasi yang Merangsang

Langkah selanjutnya ternyata tidak cukup dengan ‘mengalihkan perhatian’. Bila terangsang untuk bermasturbasi kalau lagi berada di kamar, maka segera keluar kamar lalu lakukan aktifitas apa saja yang tujuannya mengalihkan fikiran tersebut. Bila tanpa sengaja melihat adegan panas atau gambar erotis, segera matikan atau ditutup. Intinya kalau ada dalam ’situasi-situasi panas’, jangan berlama-lama di sana. Bahkan jangan biarkan untuk berfikir dua kali buat ‘lari’ dari situasi tersebut.

3. Lawan Kebiasaan Masturbasi

Ada 3 tips utama buat kamu remaja putri, remaja putra atau pun orang dewasa yang punya masalah masturbasi.

Cegahlah! Jangan biarkan dirimu masuk ke dalam situasi yang merangsang. Jangan menyimpan apa pun yang berbau pornografi!

Terus sibukkan diri! Dengan punya banyak kegiatan, pasti banyak hal yang dapat dilakukan. Fokuskan fikiran pada aktifitas positif.

Bicara dengan orang lain! Memang rada gila untuk mau cerita sama orang lain. Tapi cara ini bener-bener ampuh. Kalau ada orang yang kamu percaya dan matang cara berfikirnya dan tahu masalahmu, kamu bakal beruntung. Apalagi dia bisa memotivasi kamu untuk tetap tidak menyerah.

4. Pantang Mundur

Yang terakhir dan yang ngga kalah penting adalah: pantang mundur. Sekali gagal boleh, dua kali oke, dan seterusnya. Tapi hal terpenting: jangan menyerah.

Ada ilustrasi bagus tentang masturbasi: Seandainya kita sedang menaiki tangga dan lalu tergelincir satu dua anak tangga, apakah kita akan bernalar untuk kembali ke dasar dan mulai dari awal?

C. Tip Melawan Fikiran “Ngeres (Seks)”

Bagaimana caranya agar “pengendalian diri” ini bisa bekerja dengan baik? Apakah dengan terus dekat dengan apa yang ‘merangsang’ tetapi kita punya pengendalian diri? Kita tetap bisa (harus yakin) - terutama buat remaja.

Beberapa faktor nangkring-nya fantasi seks di otak kita dalam bentuk tidak sengaja dan sengaja. Secara tidak sengaja adalah dengan melihat gambar-gambar mesum itu atau juga yang secara alami terjadi tiba-tiba nongol begitu saja ‘adegan seks’. Sedangkan yang kedua adalah secara disengaja, ini dia! Emang otaknya mesum!

Masalah pertama adalah gambar, cerita-cerita seks atau bacaan amoral, atau bahkan video yang ‘begituan’. Sekali dan sekilas saja melihat gambar, video atau cerita seks, ia bakal ‘terekam dan tidak pernah mati’ di pikiran.

Rangsangan alami yang senantiasa muncul bakal makin ‘berbahaya’. Ketika rangsangan ada tentunya tidak ada bahan bakarnya. Ini rangsangan sesa[a]t saja dan bisa kita atasi dengan cepat!

Memang tidaklah ada yang tak pernah melihat ‘yang mesum-mesum’ itu, baik secara tidak sengaja maupun sengaja. Itu balik lagi ke “pengendalian diri” yang disebutkan di atas. Apakah kita membiarkan diri kita terbawa arus negatif tersebut? Ketika kita tidak sengaja melihatnya, apakah kita malah semakin penasaran?

Kalau saya boleh bilang: Segera tutup gambar, bacaan, cerita ataupun dalam bentuk lainnya jika tiba-tiba muncul! Tips dan kuncinya adalah “lari” dan “lawan”!

Pandangan Islam Tentang Masturbasi (Onani)

Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Pertama haram, dan kedua boleh-boleh saja. Ulama yang berpendapat demikian, mendasarkan keharamannya pada Al-Qur'an surah Al-Mu'minuun:5-7, yang artinya:

"Dan orang orang yang mememelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau hamba sahaya, Mereka yang demikian itu tak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu orang-orang yang melewati batas".

Keharaman ini juga didasarkan pada alasan bahwa orang yang onani itu ibaratnya melepaskan syahwatnya bukan pada tempatnya. Seperti itu jelas tidak diperbolehkan.

Sedang ulama yang memperbolehkan onani atau masturbasi ini beralasan bahwa mani adalah sesuatu yang lebih. Karenanya boleh dikeluarkan. Bahkan hal itu diibaratkan dengan memotong daging lebih. Pendapat demikian ini didukung Imam Hambali dan Ibnu Hazm. Sedang ulama Hanafiah memberikan batas kebolehan dalam keadaan:

1. Karena takut melakukan perzinaan;
2. Karena tidak mampu kawin (tapi syahwat berlebihan).

Rasulullah Saw juga telah mengajarkan bagaimana menghindari luapan birahi, bagi para pemuda yang belum mampu menikah; hendaknya sering-sering melakukan puasa, karena puasa itu hikmah, dan puasa bisa membendung syahwat atau nafsu birahi. Sabda Rasul:

"Hai para pemuda, siapa saja di antara kalian sudah ada kemampuan (fisik dan modal berumah tangga), maka kawinlah karena perkawinan itu bisa menjinakkan pandangan dan kemaluan. Tetapi siapa saja yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu bisa membendung syahwat. (HR. Bukhari).

A. Kebiasaan Buruk yang Tersembunyi

Onani /Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan /kenikmatan) dengan cara yang tidak dihalalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ [المؤمنون: ٥ - ٦]

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela" [QS Al Mu’minuun: 5 - 6]

Perilaku istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Saw telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negatif syahwat.

“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]

Rasulullah Saw memberi petunjuk cara mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang dipergunakan untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan demikian, onani /masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib untuk bertaubat kepada Allah SWT dan tidak mengulangi perbuatan itu, menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat (menonton televisi dan video serta melihat acara yang membangkitkan syahwat). Wajib menjauhi acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk dapat mendatangkan keburukan.

Seorang Muslim seyogyanya menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah, hendaknya dijauhi. Di antara sarana fitnah adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jauhilah semua itu dan putuskan jalannya.

Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar. Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak lagi menghiraukan pernikahannya.

B. Kebiasan Jelek (Buruk)

Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ [المؤمنون: ٥ - ٧]

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Siapa saja yang mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas" [QS Al Mu'minuun: 5-7]

Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah. Siapa saja yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.

Para ulama berkesimpulan bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Jauhi kebiasaan buruk itu, karena banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.

Tinggalkan dan siapa saja yang dorongan syahwatnya dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela), hendaknya segera menikah. Jika belum mampu hendaknya ia berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Saw:

“Wahai sekalian para pemuda, siapa saja di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan siapa saja yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Muttafaq ‘Alaih]

Beliau tidak mengatakan : “Siapa saja yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”. Justru beliau mengatakan : “Dan siapa saja yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”

Rasulullah Saw menyebutkan dua hal. Pertama, segera menikah bagi yang mampu. Kedua, meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah. Puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Penutup

Beretikalah dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya. Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan.

"Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla:

1. Al-Mukatab (budak yang berupaya merdeka) yang hendak menunaikan tebusan dirinya.
2. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan
3. Mujahid (pejuang) di jalan Allah”.

[Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah].

Marah dan Mau Memaafkan

Pengantar

“jadilah pemaaf, suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh” (QS Al Qur’aan 7:199).


Sifat mulia yang dianjurkan Alla SWT dalam Al Qur’an adalah memaafkan. Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman:

"Hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang" (QS An Nuur 24:22).

Mereka yang tidak mengikuti ajaran mulia Al Qur'an akan sulit memaafkan orang lain. Mereka mudah marah. Padahal telah dianjurkan bahwa memaafkan adalah lebih baik dan mulia. Kaum beriman adalah orang-orang yang mudah memaafkan, pengasih dan berlapang dada, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur'an:

“Jika engkau maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), sungguh Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang” (QS At Taghaabun 64:14).

"Tetapi siapa saja yang bersabar dan memaafkan, yang demikian itu termasuk perbuatan mulia" (QS 42:43)

"Mampu menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain" (QS. Ali ‘Imraan, 3:134).

Yang Beriman dan Yang Memaafkan


Pemahaman orang beriman tentang sikap memaafkan akan berbeda pada mereka yang tidak menjalani hidup sesuai ajaran Al Qur'an. Bisa saja orang berkata telah memaafkan seseorang yang menyakiti mereka, namun perlu waktu lama untuk membebaskan diri dari rasa benci dan marah dalam hati, dan cenderung menampakkan rasa marah itu.

Sikap memaafkan orang beriman adalah tulus. Mereka tahu bahwa manusia diuji di dunia ini dan mau belajar dari kesalahan, berlapang dada dan pengasih. Orang-orang beriman mampu memaafkan walau sebenarnya mereka benar dan orang lain salah. Kesalahan besar dan kecil, bagi mereka sama saja.

Bisa jadi seseorang sangat disakiti tanpa sengaja. Namun bagi orang yang beriman menyadari bahwa segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah dan berjalan sesuai takdir tertentu. Karena itu, mereka berserah diri, tidak pernah terbelenggu oleh amarah.

Segi Ilmiah Sang Pemaaf dan Pemarah

Para ilmuwan membuktikan bahwa yang mampu memaafkan adalah lebih sehat bagi jiwa maupun raganya, p enderitaan mereka berkurang setelah memaafkan. Orang yang belajar memaafkan merasa lebih baik secara batini maupun jasmani. Telah dibuktikan bahwa gejala pada kejiwaan pada tubuh seperti sakit punggung akibat stress [tekanan jiwa], susah tidur dan sakit perut, jauh sangat berkurang pada orang pemaaf.

Pelepasan hormon stres, kebutuhan oksigen yang meningkat oleh sel-sel otot jantung, dan kekentalan darah akan memicu pembekuan darah. Kemarahan akan membuka peluang terjadinya serangan jantung. Kemarahan menyebabkan detak jantung meningkat melebihi batas wajar, tekanan darah naik pembuluh nadi, dan memperbesar kemungkinan terkena serangan jantung.

Sifat pemaaf adalah resep bagi hidup sehat dan bahagia. Sifat pemaaf memicu terciptanya keadaan baik dalam pikiran: harapanyang terbuka, sabar dan meningkatkan rasa percaya diri, mengurangi penderitaan, meningkatkan semangat dan meminimalisasi tingkat stres.

Kemarahan yang dipelihara menyebabkan dampak ragawi. Kemarahan jangka panjang yang tak berkesudahan telah mengacaukan sistem pengaturan suhu tubuh. Kemarahan tingkat rendah sepanjang waktu, maka kita tidak menyadari seperti apa keadaan normal itu. Aliran adrenalin membuat orang terbiasa dengan kemarahannya. Ini dapat memperburuk keadaan dan “membakar” tubuh (kacau sistem pengatur tubuhnya) dan menjadikannya sulit berpikir jernih.

Kemarahan terhadap orang atau peristiwa akan menimbulkan emosi negative, merusak keseimbangan emosional dan kesehatan jasmani. Orang menyadari setelah beberapa saat bahwa kemarahan itu mengganggu mereka, dan kemudian berkeinginan memperbaiki kerusakan hubungan tersebut. Lantas mereka mengambil langkah untuk memaafkan.

Penutup

Sesungguhnya tidak ada seorang manusiapun yang tahan terus menerus untuk marah dan memelihara kemarahannya. Tidak mungkin rasanya orang ingin menghabiskan waktu berharga dalam hidup untuk larut dalam kemarahan dan kegelisahan. Orang yang punya hati dan nurani menghendaki ia berdamai dengan rasa marahnya, dan lebih suka memaafkan orang lain.

Kemarahan adalah racun pikiran yang sangat merusak kesehatan manusia. Memaafkan, di sisi lain, meskipun terasa berat, terasa membahagiakan, satu bagian dari perasaan akhlak yang terpuji, yang menghilangkan segala dampak merusak akibat rasa marah tersebut, membantu orang menikmati hidup sehat, lahir maupun batin.

Tujuan sebenarnya dari memaafkan haruslah untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Akhlak seperti ini telah dibuktikan secara ilmiah, telah dinyatakan pada banyak ayat Al Qur’an, adalah sumber kearifan hidup bagi manusia.

Mencermati Cara Berfikir Kaum Liberalis

Menyongsong Terbitnya Buku "Metodologi Studi Al-Qur'an" [GPU; 2009]

Oleh Fahmi Salim, MA.
(Alumnus Univ.Al-Azhar - Cairo, dan Peneliti INSIST Jakarta)



Pengantar


Isi sentral buku ini adalah ingin mengubah hukum Islam yang qath’ie (pasti, tidak boleh berubah) dengan dalih bahwa perubahan perlu dilakukan dengan alas an bahwa harus ada dialektika antara teks yang qaath’ie (kostan) itu dengan kondisi dan realitas masyarakat yang terus berubah

Isu krusial dari beberapa isu tren hermeneutika untuk diterapkan kepada studi Al-Qur'an dan tafsirnya adalah isu perubahan hukum Al-Qur'an yang pasti dan tetap karena prinsip (dan dengan alasan ingin) mengambil kemaslahatan zaman modern.

Cara Memahami Hukum yang Qath’ie dan Zhanni

Ada dua jenis hukum yaitu ‘qath'i’ (bersifat pasti dan tetap karena dalil-dalilnya lengkap dan pasti) dan zhanni (relatif karena dalil-dalilnya yang relatif). Namun akal mujtahid dapat berkesimpulan ada hukum zhanni yang pemahamannya relatif dan bisa berubah . Pada sisi lain, ada hukum-hukum yang bersifat tetap dan konstan serta tidak akan mengalami perubahan sepanjang masa yang dinamakan hukum qath'i (yang pasti) .

Pemahaman hukum qath'i mencakup 2 hal penting yaitu:

Pertama, pemahaman yang dihasilkan oleh teks-teks zhanni yang disepakati oleh seluruh sahabat atau yang dikenal dengan istilah ijma' (konsensus) shahabah. Ijma' para sahabat tadinya merupakan nash yang zhanni itu menjadi qath'i dan berlaku sepanjang masa.

Para sahabat itu menyaksikan turunnya wahyu, berinteraksi dengan Rasulullah saw, mengerti betul kondisi-kondisi yang menyertai turunnya wahyu, dan belajar langsung mengenai tafsir Al-Qur'an dari Rasulullah saw. Apalagi ditambah keilmuan dan penguasaan mereka terhadap kaidah-kaidah bahasa Arab. Oleh sebab itulah, kesepakatan mereka (ijma') atas satu petunjuk dari dalil yang zhanni telah memberikan indikator kuat bahwa tafsir mereka itulah yang menjadi maksud satu-satunya ayat tersebut. Oleh sebab faktor-faktor penting tadi, maka tafsir shahabat menjadi rujukan penting dalam sumber-sumber tafsir Al-Qur'an yang otoritatif dan menjadi hukum Islam yang disepakati.

Kedua, pemahaman yang dihasilkan dari penelitian atas teks-teks Al-Qur'an yang qath'i (pasti dan tegas redaksinya). Sehingga pada saat teks suci itu hanya menunjukkan kepada satu pemahaman saja yang pasti, maka pemahamannya pasti tetap dan tak akan dapat berubah di setiap zaman.

Klaim kelompok sekuleris-liberalis yang mempermasalahkan pemahaman yang konstan dari dua jenis hukum di atas berpretensi untuk memasukkan pemahaman rasional pada semua teks-teks wahyu ke dalam wilayah pemahaman yang berubah-ubah dan tak pasti. Mereka menginginkan tidak ada lagi tersisa dari agama ini sesuatu yang tetap dan konstan dalam pemahaman akal, kecuali sedikit dan langka atau bahkan sama sekali tak ada.

Mengubah Hukum yang sudah Tetap (Qath’ie)

Pada era Islam klasik, terdapat sekelompok sufi yang ekstrim terutama dari kalangan 'Bathiniyah' yang menyatakan bahwa hukum-hukum syariat yang dikandungi oleh nash-nash qath'i baik dari segi petunjuk maupun sumbernya tidaklah seluruhnya mampu difahami secara baku untuk seluruh manusia dan segala waktu. Karena itu, kata mereka, memungkinkan munculnya berbagai pemahaman yang berubah mengikuti kondisi yang ada.

Bisa jadi hukum wajib-haram bagi masyarakat awam tidak berlaku bagi kelompok manusia yang memiliki tingkat kedekatan yang tinggi kepada Allah swt, sehingga hukum itu bisa menjadi boleh-halal karena pertimbangan tersebut. Teks-teks Al-Qur'an tidak bisa mengikat perilaku mereka dengan perkara wajib dan haram. Pandangan-pandangan aneh semacam ini yang menolak syariah juga bergema misalnya dalam suatu sekte di Republik Islam Sudan yang dikenal dengan sebutan kaum 'al-Jumhuriyyin' pimpinan Mahmud Muhammad Thaha.

Kini di masa modern, muncul juga letupan pandangan serupa terkait dengan nash-nash Al-Qur'an yang qath'i dalalah (petunjuknya pasti dan tetap), terutama menyangkut ayat-ayat yang berisi hukum-hukum privat (nikah, thalaq, waris, dsb) dan hudud (sanksi fisik bagi pelaku kejahatan dan kriminal seperti potong tangan, cambuk, rajam, dsb). Ayat-ayat tersebut, bagi mereka, dimungkinkan pemahaman yang bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Berbagai kerancuan (syubuhat) yang mereka bangun di antaranya adalah:

1) Mengubah Maksud Hukum Sesuai dengan Kondisi Zaman

Nash-nash Al-Qur'an meski bersifat qath'i dari segi petunjuk dan sumbernya, namun terikat dengan peristiwa-peristiwa dan kondisi tertentu. Sehingga, meskipun tujuan ayat itu bersifat abadi, namun secara praktis ia terkait dengan peristiwa tertentu pada saat wahyu itu turun. Salah satu tujuan syariat (maqashid syari'ah) dari hukuman potong tangan adalah memelihara harta. Tujuan itu bersifat kekal, namun jenis hukuman yang bisa menjamin terpeliharanya harta dalam pandangan Islam, bagi mereka, dapat disesuaikan dengan kondisi kekinian. Sebab ayat-ayat hudud telah menentukan jenis hukuman yang sesuai untuk ukuran pada zaman itu. Bagi mereka, yang penting adalah maqashidnya bukan bentuk formal syariah yang dibunyikan oleh teks tersebut...!

2) Hukum Islam yang Qath’ie Tidak Sejalan dengan Hukum Internasional

Umat Islam kini dihadapkan pada situasi dan kondisi yang jauh berbeda dengan kondisi pada saat nash-nash Al-Qur'an diturunkan pada masa Rasulullah saw. untuk memberikan respon dan solusi hukum. Peristiwa-peristiwa khusus yang dikenal dengan asbab nuzul itu kini sudah tidak ditemukan lagi pada masa kini. Terlebih, jika dicermati bahwa umat Islam kini hidup di dalam suatu komunitas global yang diantara ciri khasnya adalah mereka melebur menyesuaikan diri dengan kultur globalisasi yang di sana terdapat suatu tatanan hukum internasional yang diambil dari nilai-nilai peradaban masing-masing bangsa dan kebudayaan.

Kini terdapat Piagam HAM yang dirumuskan PBB yang pada hakikatnya adalah pandangan Barat yang sekuler, sehingga setiap aturan-aturan di seluruh negara, termasuk negara-negara Muslim yang sudah memiliki syariah sebagai rujukan hukum bagi masyarakat Muslim dimana saja mereka berada, harus disesuaikan dengan Piagam HAM sekuler yang diterbitkan oleh PBB. Hal itu dilakukan atas dasar jargon-jargon yang membius seperti: modernitas, progresifitas, dan humanisme. Celakanya, banyak aspek dalam syariah Islam yang dianggap melanggar HAM internasional versi PBB, sehingga dalam pandangan kelompok Islam liberal-sekuler harus diamandemen dan dianulir agar sesuai dengan nilai-nilai global dan universal yang sekuler.

3) Diubah Metode Tafsir Al Qur’aan Sesuai dengan Era Global dan Universal

Kerangka metode penafsiran Al-Qur'an jadinya harus berubah dan mengikuti pandangan globalisme dan universalisme sekuler. Hal itu agar dimungkinkan untuk menganulir petunjuk nash dan menempatkan kondisi sosiologis modern saat ini untuk menjadi paradigma sekuler dalam memahami dan menerapkan syariah dalam situasi dunia yang berubah cepat.

Contohnya adalah aturan bolehnya poligami bagi laki-laki Muslim (ayat 3 surah an-Nisa') karena didasari oleh situasi dan kondisi umat pada masa itu yang didominasi oleh sistem patriarki sangat kuat, rendahnya tingkat pendidikan kaum perempuan, dan sistem peperangan klasik yang menyebabkan banyak janda di kalangan umat Islam, dll. Ketika kondisi sudah berubah; saat perempuan kini menikmati pendidikan tinggi dan kebebasan yang luas dll, maka ayat tersebut kini harus difahami sebagai larangan menikah lebih dari 1 istri.

Bahkan dengan lancang seorang liberal Arab, Prof. Ahmidah Nayfar, menyatakan bahwa jika poligami dilegalkan karena untuk memecahkan masalah sosial umat, mengapa praktek poliandri (perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki pada saat yang sama) juga tidak diberikan legalitas yang sama? Contoh lain adalah pemahaman ayat hudud seperti sanksi potong tangan bagi pencuri.

Hukuman itu menurut paradigma sekuler sudah tidak sesuai lagi dengan dengan semangat modernitas karena: pertama, sanksi potong tangan adalah bentuk hukuman primitif yang cocok untuk jenis pencurian yang primitif juga pada masa silam, dan kedua, hukuman itu juga mencederai prinsip kemuliaan manusia yang harus dipelihara dan tak boleh dilanggar meskipun sang manusia pencuri itu telah melanggar hak-hak orang lain. Demikianlah, paradigma sekuler semcam itu terus dijajakan dan ingin diterapkan untuk mengamandemen konstitusi Al-Qur'an terkait dengan masalah hudud, hukum keluarga (privat), hukum ekonomi dan sebagainya.

Mari Kita Cermati (Catatan Kritis)

Prinsip-prinsip dan paradigma penafsiran yang dilontarkan kelompok sekuler-liberal adalah presisi pemikiran tingkat tinggi yang sebenarnya mudah sekali untuk dibantah dan dimentahkan. Di bawah ini catatan kritis penulis.

1) Memisahkan Maqashid Syari'ah yang Baku

Hal itu dapat kita bantah dengan menyatakan bahwa kelengkapan dan keunggulan sistem hukum Al-Qur'an telah menyebutkan secara tegas setiap maqashid (tujuan hukum) di balik aturan-aturan hukum yang ada, lengkap dengan tata cara implementasi hukum itu (bentuk formal hukuman) yang dapat menjamin terealisasinya maqashid syariah itu dengan baik dan memenuhi unsur keadilan bagi semua.

Bentuk formal hukuman itu dibunyikan (manthuq) secara tegas (sharih) seperti halnya maqashid, maka keduanya bersifat mengikat dan harus berjalan seiring dan tak bisa dipisah-pisah. Tidak ada konsep pemisahan antara bentuk formal hukum dengan menetapkan maqashid, yang diserahkan kepada akal dan pertimbangan zaman untuk menentukan bentuk hukuman yang layak. Ini tidak diperkenankan.

Tujuan syariat untuk membahagiakan manusia amat jelas dilihat dari keumuman lafaznya. Sedangkan perincian implementasi maqashid itu, terkadang ada yang jelas karena tersurat dari teks-teks terkait yang menjelaskan, dan bisa jadi ada yang kurang jelas dan tegas, sehingga aturan-aturan hukum yang ditetapkan dalam teks itulah yang menjadi indikator bahwa bentuk formal itulah satu-satunya cara untuk mewujudkan maqashid tersebut. Imam al-Syathibi menyatakan bahwa,

إن الأمر معلوم إنما كان أمرا لاقتضائه الفعل فوقوع الفعل عند وجود الأمر به مقصود للشارع وكذلك النهي معلوم أنه مقتضي لنفي الفعل أو الكف عنه, فعدم وقوعه مقصود له وإيقاعه مخالف لمقصوده كما أن عدم إيقاع المأمور به مخالف لمقصوده (أنظر: الموافقات في أصول الشريعة, ج2/290)

"Bentuk perintah (al-Amru) diketahui dengan jelas. Sebab, ia memang dinamakan perintah karena menuntut terlaksananya perbuatan (hokum itu). Sehingga terlaksananya perbuatan ketika ada sebuah perintah itu sangat ditekankan oleh Syari' (Allah swt). Demikian pula bentuk larangan (an-Nahyu) diketahui dengan jelas, sebab ia memang dinamakan larangan karena menuntut dijauhinya perbuatan itu. Sehingga tidak terlaksananya perbuatan ketika ada sebuah larangan itu sangat ditekankan oleh Syari' (Allah swt) dan melanggarnya berarti menentang maksud Allah swt tersebut".

Bagi kita, menjadi jelaslah kedudukan bentuk formal hukum dalam tata sistem syariah yang diusung Al-Qur'an untuk kebaikan manusia. Tidak ada pemisahan antara maqashid syari'ah dengan bentuk formal hukum yang telah ditentukan secara tersurat dan gamblang di dalam nash Al-Qur'an.

Filsafat hukum Islam menyatakan bahwa maqashid syariah telah terwakili dan terserap secara utuh dalam bentuk formal hukum syariah, dalam pengertian bahwa maqashid itu tak kan bisa terealisir kecuali dengan dijalankannya bentuk formal hukum sebagaimana tersurat di dalam teks Al-Qur'an.

Sebagian besar bentuk formal hukum itu tersurat di dalam nash-nash yang qath'i. Sehingga jika dipaksakan upaya pengalihan dari makna yang dikandung di dalam teks itu maka hal tersebut sama saja ingin menganulir dan melumpuhkan maqashid. Kelompok Liberalis justru ingin memaksakannya.

2) Asbab An Nuzul Hukum Sesuai Zamannya

Paradigma Kaum Liberal dalam studi Al-Qur'an mengandaikan bahwa perintah dan larangan Al-Qur'an untuk mewujudkan maqashid syariah itu hanya berlaku bagi komunitas yang pertama kali menjadi sasaran (khithab) dan turun untuk merespon mereka saja. Artinya hukum Islam itu tidak berlaku lagi untuk masyarakat Muslim yang hidup dalam rentang waktu yang berjauhan apalagi kondisinya yang jauh lebih kompleks.

Hassan Hanafi, misalnya menyatakan, "Teks-teks wahyu bukanlah sebuah buku yang diturunkan sekaligus dalam satu waktu dan dipaksakan untuk diterima oleh semua manusia dari nalar ilahiah. Melainkan ia adalah sekumpulan solusi bagi problem keseharian yang dihadapi oleh individu maupun komunitas Muslim. Beberapa solusi hukum atas problem keseharian itu kini telah banyak berubah karena kualitas pengalaman manusia yang meningkat. Apalagi banyak dari solusi kasus itu pada masanya bukanlah 'given' langsung dari wahyu melainkan usulan-usulan ide (brainstorming) dari individu maupun komunitas yang kemudian dijustifikasi oleh wahyu."

Lebih dari itu, Hanafi tak hanya memilah sebagian hukum syariat, tetapi juga menggeneralisasikan semua teks wahyu. Baginya, "\Semua itu berupa turats, yaitu wahyu adalah dibangun di atas pilar realitas manusia, sehingga wahyu dapat berubah-ubah mengikuti iramanya. Asal-usul syariat pun demikian halnya; ia adalah rasionalisasi dan teoritisasi terhadap realitas. Hanya saja realitas lama telah dilangkahi oleh syariah untuk menuju ke arah realitas yang lebih maju. Namun ironisnya yang terjadi kini adalah pembaruan yang kita canangkan tidak mampu dilangkahi oleh syariah."

Paradigma seperti ini bertentangan dengan keumuman lafaz syariah, sehinggga seakan metode 'khilafah' manusia yang telah dirumuskan oleh teks-teks suci Al-Qur'an hanya membebankan segelintir manusia dan mengabaikan sedemikian banyak generasi umat manusia.

Pada masalah metode 'khilafah' menyatakan dengan tegas bahwa aturan tasyri' membawa taklif bagi semua manusia, tidak hanya dari sudut pemenuhan maqashid syariah semata namun juga satu paket dengan bentuk formal hukum tersebut yang mampu mewujudkan maqashid. Bukankah Allah swt berfirman,

"Tidaklah Kami mengutusmu melainkan sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan untuk seluruh manusia" (Q.s. Saba': 28),

"Kami telah turunkan kepada engkau Al-Qur'an agar engkau menjelaskan kepada seluruh manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka" (Q.s. an-Nahl: 44)
.

Demikian pula respon Nabi Saw atas kasus pertanyaan yang diriwayatkan oleh 'Abdullah ibn Mas'ud (r.a) dikabarkan bahwa ada seorang laki-laki mencium pipi seorang perempuan tak disengaja. Ia lalu bergegas mendatangi Rasulullah dan menceritakan kejadiannya, Allah lalu menurunkan ayat:

"...Dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat (Q.s. Huud: 114)

Laki-laki itu bertanya: wahai baginda Rasul, apakah ayat itu berlaku khusus bagi saya saja? Nabi menjawab: Itu berlaku bagi seluruh ummatku!

Para pakar ushul juga membeberkan fakta-fakta seputar asbab nuzul dan tak pernah menutup-nutupinya, bahwa banyak dalil syariat yang muncul karena peristiwa khusus. Namun hal tersebut bagi para ulama Islam difahami tak lain sebagai media pendidikan umat yang bertujuan menyiapkan suasana kondusif dalam proses transisi dari masa jahiliah kepada masyarakat yang diikat oleh nilai dan sistem hukum Islam.

Keumuman lafaz wahyu juga telah menetapkan bahwa seluruh umat terkena kewajiban taklif karena tuntutan kaidah bahasa Arab yang mewajibkan taklif kepada manusia secara umum dan absolut terlepas dari waktu dan tempat dimana pun mereka berada. Pembahasan yang rinci seputar bantahan terhadap kaidah asbab nuzul dalam pasal-pasal sebelumnya, hemat penulis, tidak perlu diulangi lagi disini. Namun kiranya pernyataan Imam as-Syathibi amat penting direnungkan,

الشريعة بحسب المكلفين كلية عامة بمعنى أنه لا يختص بالخطاب بحكم من أحكامها الطلبية بعض دون بعض ولا يحاشى من الدخول تحت أحكامها مكلف البتة (أنظر: الموافقات في أصول الشريعة ج2/179 و 3/30 و أيضا المستصفى من علم الأصول ج2/58)

"Syariat bagi para mukallaf itu bersifat umum dan menyeluruh; dalam pengertian bahwa tidaklah hukum itu diberlakukan khusus bagi sebagian mukallaf dan tidak untuk yang lain. Serta tidak ada yang dikecualikan dari semua hukum syariat tersebut seorang mukallaf pun"

Tipikal manusia yang ingin diciptakan melalui metode 'khilafah' yang komprehensif dan universal oleh Al-Qur'an itu lebih dari sekedar manusia yang dimasa silam menjadi alasan diturunkannya ayat itu di masa Rasul. Kondisi dan peristiwa khusus yang dikenal dengan asbab nuzul, pada hakikatnya bukanlah 'penyebab'. Namun lebih tepat disebut sebagai 'munasabat' (peristiwa yang mengiringi) sehingga hal itu tidaklah jadi bagian dari struktur teks Al-Qur'an. Karena 'munasabat' itu telah diserap oleh redaksi ayat tersebut. Karena jika 'munasabat' tersebut dinilai sebagai 'takhsis' (pengkhususan hukum bagi waktu dan tempat tertentu), maka hal itu akan menyeret kepada bahaya yang amat besar dan mengakibatkan hancurnya metode 'khilafah' secara total.

3) Nash Qath'ie Harus Sesuai Zaman Modern

Inilah dasar pertimbangan sesuai dengan kemajuan zaman dan cocok dengan norma-norma kemodernan yang baru dan sama sekali berbeda dengan kondisi turunnya ayat. Ini berarti pemahaman terhadap nash qath'i, selain berlaku khusus pada konteks sabab nuzulnya, juga harus tunduk dan mengikuti kondisi realistis dan pragmatis sesuai kebutuhan manusia modern.

Teori dan praktik penafsiran semacam ini begitu jelas dalam aplikasinya terhadap beberapa hukum syar'i seperti hukuman hudud, halalnya poligami dan haramnya riba. Dalam konteks penerapan 'hudud' dan poligami, pemahaman yang aslinya perintah alias halal justru berubah menjadi suatu larangan dan menjadi haram. Dalam konteks transaksi riba di perbankan konvensional, pemahaman yang asalnya haram, justru berubah menjadi sesuatu yang halal. Dengan alasan pragmatisme realitas yang berfungsi untuk mewujudkan maqashid syariah.

Perlu dicatat bahwa perkembangan dan kemajuan yang dialami manusia tidak selamanya mengarah kepada hal-hal positif yang lebih baik dalam semua tingkatan. Terkadang memang ada kemajuan realitas manusia yang bergerak ke pendulum 'kebenaran'. Namun, sangat banyak hal-hal baru yang lebih mengarah ke pendulum 'kebatilan'.

Bukti terbaik adalah fenomena yang sedang disaksikan oleh manusia modern abad 20 dan 21 ini. Kemajuan peradaban umat manusia di bidang sains, teknologi, industri dan lain-lain yang dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan selalu diiringi oleh dampak-dampak negatif yang cenderung sangat destruktif, menimbulkan ketimpangan, dan bahkan menginjak-injak kehormatan dan kemuliaan manusia.

Krisis ekonomi global, krisis energi dan pangan yang melanda dunia kini, dan terlebih lagi krisis perubahan iklim dunia (global climate change) yang mengkhawatirkan kita semua adalah imbas dari modernitas yang mendewa-dewakan materi yang berpangkal pada worldview Barat yang sekuleristik dan anti-Tuhan. Ditambah dengan kriminalisasi simbol agama dan marginalisasi peran agama untuk ikut menyelesaikan persoalan dan perdamaian dunia, serta efek demoralisasi manusia telah mengakibatkan berbagai krisis multi dimensi di bidang sosial seperti seks bebas, rawannya ketahanan institusi keluarga, kemewahan yang diluar batas di negara-negara kaya yang menyebabkan nyawa jutaan manusia di belahan bumi ini mati mengenaskan karena kekurangan gizi.

Penutup

Perlu dicermati dan dipertanyakan apakah layak pada realitas yang karut marut dan bercampurnya kebatilan dengan kebenaran, menjadi penentu arah teks-teks Al-Qur'an yang qath'ie?

Paradigma kaum Liberal semacam itu menjadikan banyak persoalan hukum yang pasti dijadikan mengambang dan jungkir balik; halal jadi haram dan yang haram jadi halal. Kemajuan peradaban manusia, terutama yang negatif dan destruktif itulah, yang menyihir kalangan Islam liberal untuk mempropagandakan paradigma bahwa penafsiran teks-teks yang qath'ie itu (dapat, lebih baik, sudah seharusnya) ditentukan oleh nilai-nilai modernitas, progresifitas dan humanisme sekuler.

Kini, di tangan kelompok pengasong liberalisme itu, demokrasi sekuler, konsep HAM sekuler, isu gender dan lain-lain telah ditahbiskan menjadi maqashid syariah baru yang menentukan pemahaman nash-nash qath'i di dalam Al-Qur'an. Celakanya lagi teks-teks yang qath'i (menurut mereka itu) mesti dipahami dengan cara yang terbalik sehingga perintah dan larangan yang seharusnya ditegakkan malah diterjang.

Ada paradigma lain terkait dengan ayat-ayat qath'i ini, yaitu bahwa ada akibat logis dari upaya memarginalisasikan dan delegitimasi pemahaman dan penafsiran ayat-ayat tersebut telah menyebabkan merebaknya kebatilan dan kesengsaraan manusia modern saat ini . Padahal dalam sudut pandang worldview Islam, kebahagiaan dan kesejahteraan manusia akan terwujud bila mengikuti petunjuk-petunjuk perintah dan larangan syar'i, terutama dalam konteks system pemerintahan Islam (Khilafah dan Imarah) di bumi, secara konsisten.

Realitas manusia kontemporer telah memaksa para pemikir liberal terjebak kepada confuse (kebingungan) dalam memilah dua hal: pertama, peran akal dalam memahami teks suci, dan kedua, peran akal dalam upaya mengimplementasikan teks itu dalam realitas.

Pertimbangan akal dan realitas manusia lebih tepat berperan dan diarahkan dalam upaya mengimplementasikan petunjuk nash yang qath'i itu dalam alam realitas, bukan malah merusak tatanan karena ingin berperan dalam usaha mengubah petunjuk-petunjuk hukum syariah yang qath'i itu. Wallahu A'lam bil-Shawab.

Doa

Ada 7 (tujuh) kelompok orang yang doanya makbul dan dikabulkan Allah SWT. Kelompok tersebut disebutkan begitu dalam berbagai hadits. Namun, orang Islam tetap diperintahkan selalu berdoa, memohon kepadaNya. Kalau cara kita berdoa benar, maka doa kita akan didengar dan dikabulkan. Di bawah ini 7 (tujuh) kelompok orang tersebut adalah:

1) Doa orang yang dizhalimi,
2) Doa orang yang sedang bepergian,
3) Doa Orang Tua kepada anaknya,
4) Doa orang yang sedang shaum,
5) Doa daro pemimpin yang adil,
6) Doa seorang Muslim kepada saudaranya,
7) Doa anak kepada orang tuanya.


Hatist-hadits yang menyebutkan doa yang dilantunkan oleh kelompok kaum Muslimin itu antara lain adalah sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ

“Tiga orang yang do’anya dikabulkan dan tidak ada keraguan padanya: Do’a orang yang dizhalim, do’a orang yang sedang bepergian, dan do’a orang tua terhadap anaknya” (HR. Riwayat Abu Hurairah Ra. dari Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا اللَّهُ فَوْقَ الْغَمَامِ وَيَفْتَحُ لَهَا أَبْوَابَ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ وَعِزَّتِي لَأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ

“Tiga orang yang do’anya tidak ditolak adalah: do’a orang yang sedang shaum sampai ia berbuka, do’a pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizhalimi, Allah mengangkatnya di atas mega, lalu membukakan baginya pintu-pintu langit dan berfirman: Demi kemuliaanKu, Aku akan menolongmu walaupun sampai akhir zaman” (HR riwayat Abu Hurairah dari Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

يَقُولُ دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ

"Do’a seorang muslim kepada saudaranya yang dilakukan di belakangnya (dari jauh dan tidak diketahuinya) diijabah" (HR. Muslim).

أَرْبَعٌ دَعْوَتُهُمْ مُسْتَجَابَةٌ : الإِمامُ اْلعادِلُ , والرجل يدعو لأخيه بظهر الغيب , و دعوة المظلوم , و رجل يدعو لوالديه (رواه أبو نعيم عن واثلة)

“Empat orang yang do’anya dikabulkan: Pemimpin yang adil, seseorang yang mendo’akan saudaranya di belakangnya, do’a orang yang dizhalimi, dan seseorang yang mendo’akan orang tuanya” (HR. Abu Nu’aim dari Watsilah).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ فَيَقُولُ يَا رَبِّ أَنَّى لِي هَذِهِ فَيَقُولُ بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ (احمد:10202)

“Sesungguhnya Allah Azza wa jalla mengangkat derajat seorang hamba yang shalih di surga. Lalu si hamba itu bertanya, Ya Rabbi, saya mendapatkan semua ini dari mana? Maka Allah menjawab, berkat permohonan ampunan anakmu bagimu" (HR Abu Hurairah dari Ahmad).

Hari ini bangun tidur kita berdoa. Masuk dan keluar toilet kita juga berdoa. Sarapan pagi kita berdoa. Kita lihat anak-anak kita pergi sekolah, dia berdoa dan didoakan oleh kita. Pergi kantor didoakan oleh istri dan kita juga berdoa. Ketika memulai bekerja kita berdoa. Alhamdulillah, pulang kerja dan sampai di rumah juga kita berdoa. Makan malam kita berdoa. Mau tidur dan tidur dengan istri kita berdoa. Semua kegiatan orang Islam selalu didahului dengan doa. Jadi, jangan lupa untuk selalu berdoa hari ini.

Beberapa hari yang lalu, saya berdoa agar anak nomor 5 (lima) bisa lulus seleksi masuk ke Sekolah Menengah Pertama di Bogor. Kemarin saya dapat SMS dari staf tata usaha sekolah tersebut bahwa dia lulus dan diterima di sekolah itu. Alhamdulillah, ini doa orang tua kepada anaknya.